Logo Header Antaranews Makassar

DPRD akan Turunkan Belanja Hibah dan Bansos

Selasa, 27 September 2011 19:24 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan akan menurunkan belanja hibah dan bantuan sosial yang mengalami penambahan sekitar Rp28 miliar pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2011.

"Kami akan minta untuk dikoreksi, jika banyak penambahan maka akan dikurangi lalu dijadikan program," kata Ketua DPRD Sulsel Moh Roem di Makassar, Selasa.

Menurut dia, penambahan untuk belanja bansos yang berlebihan saat ini tidak realistis, dan menjadi sangat sensitif mengingat belanja bansos Sulsel pada 2008 terjadi masalah.

Meski begitu, ia mengatakan, mekanisme pencairan belanja bansos saat ini lebih selektif dan ketat mekanismenya dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Koordinator Badan Anggaran DPRD Sulsel Burhanuddin Baharuddin mengatakan, meski Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2011 sudah ditandatangani, namun masih bisa direvisi di komisi C bidang keuangan.

Belanja hibah pada RAPBD-P menjadi Rp102,3 miliar setelah mendapat tambahan anggaran Rp14,8 miliar di APBD-P dari Rp87,4 miliar di APBD pokok.

Sedangkan, belanja bansos menjadi Rp35,9 miliar setelah mendapat tambahan anggaran Rp13,8 miliar di APBD-P dari Rp22 miliar pada APBD pokok.

Fraksi Demokrat dalam rapat paripuna DPRD Sulsel (26/7) mempertanyakan urgensi pemanfaatan dari belanja bansos untuk pelayanan masyarakat.

"Menurut Permendagri No 37/2010 tentang pedoman penyusunan APBD 2011, bantuan hibah dan bansos tidak diberikan secara terus menerus kepada individu, institusi atau kelembagaan," kata juru bicara Fraksi Demokrat Yusa Rasyid Ali.

Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar mekanisme pencairan belanja bansos benar-benar transparan dan akuntabel mengingat telah terjadi kesalahan penyaluran di masa lalu.

"Dan dalam penyaluran bantuan sosial, kami harap tidak terjadi diskriminasi dalam penyaluran bantuan tersebut," ucapnya. (T.pso-099/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026