Kupang (ANTARA) - Seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang lantaran tak menerima dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusilanya.
"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Kapolda NTT saat dihubungi melalui Whatsapp di Kupang, Senin pagi.
Mantan Anggota Polres TTS itu dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan, namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.
Bahkan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali . Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Kapolda NTT mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," tambah dia.
Orang nomor satu di Polda NTT itu juga mengatakan tidak ada ampun soal pecat dan merupakan hal biasa itu PTUN. Polda NTT ujar dia siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan , sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri.
Lotharia Latif juga itu juga menambahkan bahwa jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat.
"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," tambah dia.
Ia juga menegaskan bahwa jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan
"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," ujarnya.
Berita Terkait
BMKG : Gempa magnitudo 5,0 di Alor NTT tidak berpotensi tsunami
Selasa, 16 April 2024 12:33 Wib
1.076 penumpang dari NTT tiba di Pelabuhan Makassar pada H+5 Lebaran
Selasa, 16 April 2024 6:13 Wib
Kemenkumham Sulsel dan Kakanwil NTT bahas kolektif kolegial
Selasa, 2 April 2024 21:18 Wib
Perjalanan mengantar Derfi pulang ke Desa Bakuin NTT
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
AP I : Bandara El Tari buka rute penerbangan baru Kupang-Makassar PP
Jumat, 22 Maret 2024 11:44 Wib
BMKG imbau masyarakat tidak panik dengan gempa susulan di Kabupaten Malaka NTT
Selasa, 27 Februari 2024 17:53 Wib
Gempa bumi magnitudo 5,2 guncang Malaka NTT
Selasa, 27 Februari 2024 13:04 Wib
BMKG : Gempa bermagnitudo 5,6 guncang wilayah Nagekeo NTT
Kamis, 25 Januari 2024 21:08 Wib