Logo Header Antaranews Makassar

Anwar Caleg "Incumbent" DPR Optimis Bakal Lolos

Rabu, 22 April 2009 06:47 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Sulsel) - Calon anggota legislatif (Caleg) "incumbent" DPR asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Golkar, Prof Dr Anwar Arifin optimis bakal lolos sebagai anggota Dewan periode 2009 - 2013.

"Saya optismis, akan duduk kembali di DPR RI, karena hingga saat ini perolehan suara saya sudah diatas 40 ribu atau diatas angka BPP. " kata Anwar saat dikonfirmasi per telepon di Jakarta, Rabu.

Anwar menyebutkan dari hasil perhitungan suara sementara, dia berada pada posisi kedua perolehan suara terbanyak untuk Caleg DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulsel yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar.

Terkait dengan hal tersebut, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar ini mengatakan, ia optimis bisa duduk kembali di DPR dan kembali memperjuangkan sektor pendidikan.

Khusus di sektor pendidikan, lanjutnya, masih banyak yang perlu dibenahi seperti penerapan wajib belajar sembilan tahun secara nasional, realisasi dana pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), serta meningkatkan kesejahteraan guru.

Mengenai kisruh perhitungan suara di lapangan, Anwar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2004 - 2009 mengatakan, perhitungan suara secara manual di tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke KPU, rawan terjadi ketidaksinkronan data.

Karena itu, ia mengimbau agar caleg dan masyarakat terus mengawal perhitungan suara tersebut di daerah hingga ke tingkat pusat. Apalagi disinyalir ada oknum penyelenggara Pemilu yang berani main mata untuk mendongkrak suara caleg tertentu.

"Selain itu, kinerja pihak KPU di tingkat pusat hingga daerah harus tingkatkan, sehingga segala kekurangan yang terjadi pada Pemilu legeslatif ini, tidak terulang lagi pada Pimilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009," kata fungsionaris DPP Golkar ini.

Ia mengimbuhkan, pencairan dana KPU juga jangan sampai tertunda seperti Pemilu legeslatif, sehingga menghambat kelancaran Pemilu.
(T. SUR/A011)