Ambon (ANTARA News) - Polda Maluku belum menerima permohonan pelacakan pesan singkat (sms) provokatif terkait vonis bebas murni oleh Majelis Hakim PN Ambon terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar yang melibatkan Bupatinya nonaktif, Teddy Tengko pada 25 Oktober 2011.
Kabid Humas Polda Maluku, AKB Johanis Huwae, di Ambon, Selasa, mengatakan belum ada permintaan pelacakan dari Polres Kepulauan Aru terkait peredaran sms provokatif pada akhir Oktober 2011.
"Belum ada itu. Kalau ada, maka pastinya disikapi guna mengungkapkan nomor telpon genggam (hp) dan pemiliknya yang telah teregistrasi," ujarnya.
Johanis mengakui peredaran sms provokatif yang disikapi Polda Maluku saat ini adalah paska konflik antarwarga di Ambon pada 11 September 2011.
"Terpenting masyarakat jangan terprovokasi ulah oknum- oknum tertentu dengan kepentingan menyesatkan agar Maluku terganggu stabilitas keamanan yang saat ini sebenarnya semakin kondusif," tandasnya.
Karena itu, warga diimbau melaporkan kepada aparat keamanan bila menerima sms provokatif kepada aparat keamanan sehingga bisa disikapi agar tidak mengganggu stabilitas keamanan.
"Lapor agar nomor HP tersebut segera dilacak dan bisa diketahui pemiliknya guna diproses hukum agar jera," kata Johanis.
Sebelumnya Wakapolres Kepulauan Aru, Kompol Samuel Fajarinto, mengatakan, sms provokatif yang beredar di ibu kota kabupaten setempat telah disikapi dengan menindaklanjuti laporan dari pendukung Teddy Tengko.
"Kami telah sikapi dan telah menemukan nomor telpon genggam (HP) dari pengirim SMS provokatif tersebut," ujarnya.
Kompol Samuel mengatakan, nomor HP tersebut telah disampaikan ke Polda Maluku untuk melacak oknum penyebar SMS provokatif itu.
"Belum ada peralatan dimiliki Polres Kepulauan Aru untuk melacak pemilik nomor HP dari oknum pengirim SMS tersebut, makanya meminta bantuan Polda Maluku untuk menanganinya sehingga bisa terungkap ulah dari oknum yang tidak menginginkan Kepulauan Aru terkendali stabilitas keamanannya," tandasnya.
Beredarnya SMS provokatif yang menyatakan seruan untuk bersatu padu melawan Teddy Tengko bila kembali memimpin Kepulauan Aru akan "menggilas" pemeluk agama tertentu yang mengabdi di berbagai profesi.
Majelis Hakim saat pembacaan amar putusan oleh Arhur Hanggewa yang juga Ketua PN Ambon bergantian dengan anggota Majelis Hakim Glenny de Fretes dan Sunggul Simandjuntak selama 5 jam 10 menit itu berkesimpulan dakwaan yang dituntut JPU terhadap terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Teddy Tengko dinyatakan bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU, memerintahkan pengembalian harkat, martabat, nama baik dan kedudukan terdakwa. Begitu pun tidak ada "mark up" maupun kerugian negara atas pembelian mes Garjaria.
Alat bukti selama persidangan disita oleh negara karena akan dijadikan bukti untuk kasus yang sama, tapi terdakwanya mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru Mohammad Raharusun. Mohammad Raharusun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 maret 2010 dan menjalani penahanan di Rutan Waiheru.
Majelis Hakim juga memutuskan biaya persidangan ditangggung oleh negara.
Padahal, JPU memutuskan tuntutan pada 16 Agustus 2011 tersebut juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan ganti rugi Rp5,3 miliar subsider empat tahun penjara, biaya perkara Rp10.000 dan segera dipenjarakan di rumah tahanan negara (Rutan) di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara dengan menyalahgunakan kewenangan antara lain memanfaatkan uang untuk pembayaran mes Garjaria Rp2 miliar, pinjaman pribadi Rp1 miliar dan membayar "fee" kuasa hukum Edison Betaubun Rp750 juta untuk gugatan PTUN.
Teddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 maret 2011.
SK pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151, berlaku sampai proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(T.L005/Y008)
Berita Terkait
Gunung Ibu di Halmahera Maluku Utara erupsi, semburkan abu setinggi 2.000 meter
Rabu, 8 Mei 2024 7:14 Wib
BMKG: Gempa magnitudo 5,8 di Maluku akibat Sesar Utara Pulau Seram
Senin, 6 Mei 2024 9:58 Wib
BMKG : Gempa magnitudo 5,8 guncang Seram Bagian Timur, Maluku
Senin, 6 Mei 2024 6:39 Wib
Mendagri tunjuk Sadli le jadi Plh Gubernur Maluku isi kevakuman
Kamis, 25 April 2024 13:46 Wib
LKBN ANTARA dan Bank Maluku Malut jalin kerja sama layanan data keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 14:28 Wib
Polisi sebut tiga warga tewas karena keracunan ikan buntal di Saparua Maluku
Rabu, 6 Maret 2024 15:35 Wib
KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba terkait kasus dugaan korupsi
Senin, 4 Maret 2024 11:17 Wib
Gempa magnitudo 5,4 yang mengguncang Maluku dipicu pergeseran lempeng
Selasa, 27 Februari 2024 6:31 Wib