Jakarta (ANTARA) - Program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam membantu korban pinjaman online (Pinjol) telah dimulai dan diawali dengan menolong seorang warga, Mila Kusuma (41) asal Tangerang, yang berniat menjual ginjal untuk menutupi utangnya.
"Berdasarkan hasil asesmen langsung, Mila termasuk ashnaf Gharimin, maka tim LAB merekomendasikan untuk dapat membantu meringankan cicilan Ibu Mila," ujar Kepala Layanan Aktif BAZNAS (LAB), Iskandar Darussalam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan asesmen yang dilakukan Tim LAB, Mila merupakan seorang janda yang sudah ditinggalkan oleh suaminya sejak 2016. Suaminya meninggal karena penyakit angin duduk, sehingga ia menjadi tulang punggung keluarga.
Mila mempunyai empat orang anak. Anak pertamanya sudah menikah tinggal di rumah mertua. Lalu anak kedua masih duduk di sekolah aliyah/SMA, anak ketiganya duduk di bangku SMP, dan anak keempatnya duduk di bangku TK.
Mila mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sejak suaminya meninggal. Untuk bertahan hidup, dia bekerja serabutan demi bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan kondisi ekonomi yang sulit, Mila memberanikan diri untuk melakukan pinjaman ke bank keliling/koperasi, pinjaman online, dan pinjaman lainnya, hingga utangnya membengkak senilai Rp65 juta dari 11 dari koperasi dan bank keliling.
Selama ini, dia sudah menjual barang-barangnya untuk menutupi utang. Setelah barang-barang habis terjual, dia kebingungan harus ke mana lagi agar bisa melunasi utangnya.
Keputusasaan melingkupi Mila. Ia bahkan berniat untuk menjual ginjalnya sebagai cara terakhir untuk membayar utang-utang yang menjadi tanggungannya.
Kondisi ini kemudian tersebar luas di media massa dan media sosial. Mendapati kabar tersebut, BAZNAS langsung bergerak cepat mendatangi kediaman Mila untuk mengulurkan bantuan.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan BAZNAS membantu pelaku yang terjerat utang pinjol, karena termasuk dalam asnaf gharim (orang yang berutang). Bantuan itu berlaku selama alasan meminjam karena mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kalau memang digunakan betul-betul untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam online untuk macam-macam, seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Karena kita ada tim untuk survei," kata Noor.
Noor menjelaskan beberapa syarat diberlakukan untuk membantu jeratan pinjol hingga bank/koperasi seperti yang dialami Mila, karena uang zakat yang dikelola BAZNAS tidak bisa semua dilimpahkan untuk program gharimin.
Syarat pertama, pinjaman dilakukan dengan alasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mendesak.
"Syarat kedua, melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan, karena BAZNAS merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat," kata dia.
Pada tahap asesmen ini, berkas Mila yang sudah masuk melalui Tim LAB, di antaranya Surat pernyataan, KK, KTP, Fotokopi SKTM, serta angsuran peminjaman.
"Jumlah bantuan yang diberikan nantinya disesuaikan dengan kemampuan BAZNAS, yaitu sebesar Rp35 juta," kata Noor.
Berita Terkait
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital modus impersonation
Kamis, 18 April 2024 23:36 Wib
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
OJK imbau masyarakat hindari masalah hukum dengan tidak gunakan jasa pinjol
Rabu, 27 Maret 2024 1:49 Wib
OJK meluncurkan peta jalan perkuat perusahaan pembiayaan
Selasa, 5 Maret 2024 13:27 Wib
Satgas Pasti OJK memblokir 22 entitas investasi ilegal dan 337 pinjol ilegal
Sabtu, 30 Desember 2023 10:38 Wib
KPPU meminta keterangan P2P lending dugaan kartel suku bunga pinjol
Rabu, 27 Desember 2023 14:37 Wib
OJK minta Google dan Meta hentikan penayangan iklan pinjaman online ilegal
Selasa, 12 Desember 2023 16:03 Wib
OJK: Mahasiswa perlu memastikan penyedia jasa pinjol terdaftar dan berlegalitas
Minggu, 10 Desember 2023 16:16 Wib