Laksanakan PTM 100 persen, Disdik Makassar pastikan prokes COVID-19 diperketat
Makassar (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan pelaksanaan pembelajaran tata muka (PTM) sudah 100 persen dilaksanakan dan mewajibkan seluruh penyelenggara SD dan SMP memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah COVID-19.
"Sampai saat ini, untuk pelaksanaan PTM di Makassar tetap berjalan 100 persen. Ini juga vaksinasi sementara berjalan untuk pelajar tingkat SD," ujar Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin kepada wartawan di kantornya Jalan Anggrek Kota Makassar, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan PTM 100 persen di Makassar, didasari atas jumlah kasus COVID-19 trennya terus menurun, dan berada pada status level 2 untuk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Walaupun, kasus Omicron sudah ditemukan di Sulsel, pihaknya tetap menjalankan PTM 100 persen sesuai aturan yang ada.
"Alhamdulillah, di Makassar kasus COVID-19 itu masih rendah, dan kita pantau terus dari Dinas Kesehatan. Kalaupun ada yang terkonfirmasi di Sulsel, kami di Makassar tetap melakukan itu (PTM). Untuk Kota Makassar tetap berjalan 100 persen dengan baik," paparnya.
Selain itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 berlaku Januari 2022, bagi daerah berada di level 1,2,3 bisa melaksanakan PTM dengan pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan serta cakupan vaksinasi pada satuan pendidikan masing-masing.
Untuk skema pelaksanaan PTM, kata Muhyiddin menjelaskan, setiap pekan pertama dilakukan evaluasi, dan pemantauan langsung di sekolah. Pihaknya pun telah menerapkan SKB Menteri pada proses belajar mengajar selama enam jam per hari dan per sesi.
Setiap sekolah yang melaksanakan PTM secara penuh dengan siswanya di bawah 20 orang. Namun jika siswa lebih dari 30 orang maka dilakukan per sesi. Artinya, per sesi 50:50 persen kehadiran siswa dan jadwalnya sudah diatur setiap pertemuan agar tidak terjadi kerumunan.
"Hal-hal ini kami lakukan tetap mengacu pada SKB Menteri. Di mana di dalamnya memperketat prokes termasuk di lingkungan sekolah. Jadi, salah satu yang membuat kerumunan di sekolah itu, adalah kantin. Makanya tidak ada kantin yang dibuka di sekolah," tuturnya.
Selain itu, pemantauan lain dilakukan dengan meminta pihak sekolah tidak membiarkan pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di sekitar sekolah agar tidak terjadi kerumunan dan berkoordinasi bersama Satpol PP menertibkan PK-5 berjualan di sekitar sekolah.
"Dari hasil koordinasi langsung ditindaklanjuti karena ini menyangkut kerumunan anak-anak sekolah. Jadi satpol PP ini cepat tanggap menangani kerumunan di sekolah," kata mantan Kepala Dinas Sosial ini menekankan.
"Sampai saat ini, untuk pelaksanaan PTM di Makassar tetap berjalan 100 persen. Ini juga vaksinasi sementara berjalan untuk pelajar tingkat SD," ujar Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin kepada wartawan di kantornya Jalan Anggrek Kota Makassar, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan PTM 100 persen di Makassar, didasari atas jumlah kasus COVID-19 trennya terus menurun, dan berada pada status level 2 untuk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Walaupun, kasus Omicron sudah ditemukan di Sulsel, pihaknya tetap menjalankan PTM 100 persen sesuai aturan yang ada.
"Alhamdulillah, di Makassar kasus COVID-19 itu masih rendah, dan kita pantau terus dari Dinas Kesehatan. Kalaupun ada yang terkonfirmasi di Sulsel, kami di Makassar tetap melakukan itu (PTM). Untuk Kota Makassar tetap berjalan 100 persen dengan baik," paparnya.
Selain itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 berlaku Januari 2022, bagi daerah berada di level 1,2,3 bisa melaksanakan PTM dengan pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan serta cakupan vaksinasi pada satuan pendidikan masing-masing.
Untuk skema pelaksanaan PTM, kata Muhyiddin menjelaskan, setiap pekan pertama dilakukan evaluasi, dan pemantauan langsung di sekolah. Pihaknya pun telah menerapkan SKB Menteri pada proses belajar mengajar selama enam jam per hari dan per sesi.
Setiap sekolah yang melaksanakan PTM secara penuh dengan siswanya di bawah 20 orang. Namun jika siswa lebih dari 30 orang maka dilakukan per sesi. Artinya, per sesi 50:50 persen kehadiran siswa dan jadwalnya sudah diatur setiap pertemuan agar tidak terjadi kerumunan.
"Hal-hal ini kami lakukan tetap mengacu pada SKB Menteri. Di mana di dalamnya memperketat prokes termasuk di lingkungan sekolah. Jadi, salah satu yang membuat kerumunan di sekolah itu, adalah kantin. Makanya tidak ada kantin yang dibuka di sekolah," tuturnya.
Selain itu, pemantauan lain dilakukan dengan meminta pihak sekolah tidak membiarkan pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di sekitar sekolah agar tidak terjadi kerumunan dan berkoordinasi bersama Satpol PP menertibkan PK-5 berjualan di sekitar sekolah.
"Dari hasil koordinasi langsung ditindaklanjuti karena ini menyangkut kerumunan anak-anak sekolah. Jadi satpol PP ini cepat tanggap menangani kerumunan di sekolah," kata mantan Kepala Dinas Sosial ini menekankan.