Makassar (ANTARA) - Pihak terkait di Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Keuangan Daerah (ETPD) sesuai Peta Jalan (Roadmap) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi yang diikuti seluruh TP2DD di Sulsel 2022 di Makassar, Jumat.
Hadir dalam momentum tersebut Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua; Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan; Asisten Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Badan Pendapatan Daerah se-Sulawesi Selatan dan Perangkat Daerah di Sulawesi Selatan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Causa Iman Karana mengatakan pembentukan Satgas P2DD atau Tim P2DD telah diatur dalam Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tentang Satgas P2DD dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 tentang Tim P2DD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sesuai peraturan tersebut, perlu dilakukan 6 (enam) kegiatan untuk mengimplementasikan ETPD di masing-masing daerah, yaitu penyusunan roadmap, transformasi tunai ke non tunai, pengembangan ETPD, kerja sama dengan bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sosialisasi dan edukasi, serta layanan pengaduan. Penyusunan Roadmap Implementasi ETPD telah diinisiasi sejak tahun 2021. Selanjutnya, upaya implementasi ETPD diantaranya berupa Rapat Koordinasi Tim P2DD menjadi salah satu poin penilaian pada Championship Tim P2DD tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurut Causa Iman, ETPD mengubah cara transaksi tunai menjadi non tunai, baik pada sektor belanja maupun pendapatan, untuk mendukung tata kelola keuangan yang baik sesuai prinsip good governance, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
"Hal itu mendorong kemandirian keuangan daerah yang tercermin dari Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF) yang semakin besar yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan layanan publik dan tata kelola Pemerintah," katanya.
Berdasarkan pantauan BI 2021, sudah ada 15 Pemda yang masuk dalam kategori Digital yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Sidrap, Pinrang, Pare-pare, Pangkep, Jeneponto, Soppeng, Bulukumba dan Kepulauan Selayar.
Sementara 10 Pemda yang masuk kategori Maju diharapkan dapat didorong untuk naik menjadi kategori Digital pada tahun 2022 yaitu Luwu Utara, Luwu, Barru, Maros, Enrekang, Tana Toraja, Luwu Timur, Takalar, Palopo, dan Toraja Utara.
“Selanjutnya, para Pemda diharapkan lebih meningkatkan kerja sama dengan Bank Sulselbar selaku bank RKUD, di samping pengembangan Rencana Bisnis Bank Sulselbar yang lebih adaptif dalam menyikap kebutuhan stakeholders dan lebih kompetitif dalam memberikan pelayanan era digital.” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Plt Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudiman Sulaiman dalam forum yang sama menyampaikan diigitalisasi sangat penting di era pandemi COVID-19 dan digital mempermudah berbagai aktivitas termasuk di pemerintahan.
“Pemprov Sulsel sendiri sejak 2019 telah melaksanakan transaksi non-tunai. Untuk itu, bersama dengan TP2DD, mari kita percepat penetapan Roadmap ETPD menjadi Keputusan masing-masing kepala Daerah agar menjadi pedoman dalam implementasi ETPD dan semua pemda sudah cashless pada Tahun 2025," katanya.