Makassar (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Pelindo Jasa Maritim, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group, menyosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk lebih menciptakan budaya bersih di lingkungan perusahaan, termasuk di pelabuhan.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI Irjen Pol. Agung Makbul dalam keterangan persnya yang dirilis Pelindo Regional 4, Makassar, Minggu.
Dalam sosialisasi terhadap jajaran Pelindo Group ini, disampaikan lima prioritas reformasi hukum di Indonesia.
Pertama, pemberantasan pungutan liar; kedua, pemberantasan penyelundupan; ketiga, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK; keempat, relokasi lapas; kelima, perbaikan layanan hak paten, merek, dan desain.
Adapun pungutan liar atau pungli, lanjut Agung, merupakan hal-hal yang menjadi kerugian negara, kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan, dan gratifikasi.
Dikatakan pula bahwa sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dimaksudkan agar pungli tidak terjadi di lingkungan Pelindo, khususnya Pelindo Jasa Maritim, karena akan merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara.
"Tugas Bapak dan Ibu adalah berani untuk memberikan suatu teguran terhadap siapa pun yang melakukan pungli, terutama di lingkungan pelabuhan. Menjadi agent of change, berani untuk melakukan suatu perubahan.
Hal itu, kata Sekretaris Satgas Saber Pungli ini, terkait dengan lima hal yang harus dilakukan untuk sebuah institusi yang clear and clean.
"Pertama SDM, kedua operasional, ketiga sarana dan prasarana, keempat ide, inisiatif, dan kreativitas, serta yang kelima adalah anggaran," paparnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo Jasa Maritim Prasetyadi mengatakan bahwa sejatinya sosialisasi tersebut merupakan pengingat kembali agar insan Pelindo maupun Pelindo Jasa Maritim menjadi garda yang efektif untuk mencegah berbagai peluang pungli di wilayah pelabuhan maupun wilayah operasional Pelindo Jasa Maritim.
Menurut dia, praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oeh karena itu, Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.