Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Sosial memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan mengikutkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan iurannya ditanggung Pemkab Pangkep.
"Jaminan kesehatan bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu tapi juga untuk ODGJ," kata Kepala Dinas Sosial Pangkep Hj Najemiah dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Menurut Najemiah, Jaminan kesehatan bagi ODGJ sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya.
"BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III," ujarnya.
Namun lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kependudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.
"eKTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan," imbuhnya.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah memberikan jaminan kesehatan khususnya kepada ODGJ, Dinas sosial bersama pihak terkait telah merujuk salah seorang ODGJ di Sapanang ke RS Dadi Makassar guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.(*/Inf)
Berita Terkait
Bupati Pangkep harapkan Program Merdeka Belajar terlaksana dengan baik
Kamis, 2 Mei 2024 20:04 Wib
Disdukcapil Pangkep dan Nobel kolaborasi pelayanan perekaman IKD
Rabu, 1 Mei 2024 18:51 Wib
Bupati Pangkep siapkan hadiah umrah juara I MTQ ke-33 Sulsel
Rabu, 1 Mei 2024 9:26 Wib
Sekjen Kemenaker RI buka pelatihan berbasis kompetensi di Pangkep
Senin, 29 April 2024 21:38 Wib
326 JCH Pangkep ikuti bimbingan manasik haji
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
Wabup Pangkep sidak sejumlah OPD pascalibur Lebaran 1445 H
Rabu, 17 April 2024 20:36 Wib
Bupati Pangkep ingatkan orang tua perhatikan asupan gizi anak
Jumat, 12 April 2024 21:53 Wib
Bupati MYL : Buka puasa bersama untuk membangun silaturahmi
Jumat, 5 April 2024 21:55 Wib