Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati adanya laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS).
Dalam laporan tersebut, menyoroti soal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja sama semua pihak. Tidak hanya antar pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia pun turut aktif dalam berbagai forum internasional, baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan informasi maupun penanganan perkara lintas yurisdiksi.
Dalam beberapa forum tersebut, kata dia, KPK beberapa kali membagikan pengalaman tentang 'best practice' pemberantasan korupsi di Indonesia, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan maupun penindakan.
"KPK juga terbuka terhadap 'best practice' luar negeri untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.
Ia mengungkapkan Indonesia juga telah banyak mendapat manfaat dari kerja sama global tersebut seperti dalam berbagai pengusutan perkara maupun pemulangan "asset recovery" (pemulihan aset) di luar negeri untuk menjadi pemasukan bagi kas negara.
"Selain isu kinerja, isu kelembagaan juga terkadang menjadi pembahasan para pihak untuk dapat menjadi pembelajaran dan diskursus di antaranya terkait peralihan status kepegawaian dan penegakan etik di KPK," tuturnya.
Terkait isu peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), kata Ali, KPK melihat prosesnya telah "clear".
"Karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar dia.
Lalu pada isu penegakan kode etik, ia menjelaskan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 maka Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK.
Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK.
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Ali.
Berita Terkait
Polisi: Penangkapan selebgram terkait narkoba berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:16 Wib
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
Iniesta kena denda pajak di Jepang soal laporan penghasilan
Senin, 25 Maret 2024 6:19 Wib
Pemkot Makassar jadi yang pertama di Sulsel serahkan laporan keuangan ke BPK
Sabtu, 16 Maret 2024 1:47 Wib
MKMK menggelar rapat terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim
Rabu, 21 Februari 2024 13:01 Wib
MK melakukan persiapan tangani laporan perkara PHPU 2024
Rabu, 21 Februari 2024 11:14 Wib
Bapperida susun laporan pelaksanaan 10 prioritas pembangunan Sulbar
Sabtu, 10 Februari 2024 0:44 Wib