
Sakit di Makassar Kena Pajak Ganda
Selasa, 1 Mei 2012 17:58 WIB

"Kami tidak mengetahui apa motivasinya, apakah petugas pajak tersebut mengejar target atau balas dendam, sehingga orang sakitpun kena pajak ganda, serta pelayanannya sangat tidak simpati," demikian keluhan salah seorang wajib pajak yang juga pegawai BUMN, Fredy Daeng Narang di Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Makassar, Selasa.
Dia menguraikan, di institusinya gaji kena pajak PPh 21 dan saat sakit pegawai membayar terlebih dahulu ongkos dokter dan pembelian obat, lalu kantor melakukan reembus sebesar 90 persen dari nilai tersebut dan kantor pajak mengenakan lagi pajak PPh 21 terhadap reembus tersebut, padahal pegawai tersebut sudah rugi 10 persen, harus lagi menanggung pajak dua kali dari obyek pajak yang sama PPh 21.
Kepala Seksi PKB II (Penelaahan Keberatan) Kanwil DJP Sulselrabar Wendi Nugraha Herdianto bersama stafnya Andi Asrizal Fauzie menjelaskan bahwa reembus tersebut disamakan dengan tunjangan, sehingga karena tunjangan adalah kenikmatan sehingga biaya pengobatanpun harus dikenakan pajak PPh 21.
Padahal faktanya, penggantian sebagian dari biaya dokter dan pengobatan merupakan tanggungjawab kantor kepada karyawannya dalam bentuk reembus dan bukan tunjangan, namun petugas pajak menyatakan "orang sakit juga adalah kenikmatan sebab penghasilannya bertambah karena mendapat biaya ganti rugi pemeriksaan dokter dan pengobatan, sehingga harus kena pajak PPh 21," kata Andi.
Sesama staf Kanwil DJP tersebut dalam kesempatan berbeda, Tristanto tidak sependapat dengan rekannya dan menyatakan seharusnya biaya dokter dan pengobatan tidak kena PPh 21 sebab gaji karyawan yang digunakan untuk bayar dokter dan pengobatan saat sakit sudah kena pajak PPH 21, sehingga kalau dikenakan pajak lagi berarti di Makassar ini orang sakit kena pajak ganda.
Namun pendapat tersebut diabaikan oleh Wendi Nugraha Herdianto dengan mengacu pada beberapa kasus, malah keberatan wajib pajak secara tidak langsung diganjar dengan penghitungan ulang yang hasil akhirnya nilai yang harus dibayarkan bertambah dari nilai sebelumnya serta ada sanksi administrasi.
Wendi menguraikan, penolakan terhadap keberatan wajib pajak terhadap obyek pajak PPh 21 penggantian biaya pengobatan karyawan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 pasal 13 ayat 1 dan 2 serta UU Nomor 7 tahun 1983
Menurut Fredy Daeng Narang, banyak keanehan dalam keberatan pajak di Kanwil DJP Sulserabar di Makassar, terutama saat mediasi, Wendi Nugraha dan Andi tidak memberikan bukti tertulis seperti berita acara, copyan absen untuk pertanggungjawaban di kantor wajib pajak, serta saat akan dibuat dokumentasi gambar melalui telepon genggam sebagai bukti mediasi sudah dilakukan, Wendi sangat keberatan dan melarang hal itu dilakukan.
Namun setelah proses mediasi yang cenderung dinilai sebagai "sandiwara" pihak Kanwil DJP Sulselrabar, sebab tidak satu pun alasan dari wajib pajak dipertimbangkan karena seluruh keberatan ditolak dan diberi surat pemberitahuan pembayaran dengan nilai yang sama Rp16,31 juta, padahal sebelumnya sudah dibayar Rp3,97 juta, jadi seharusnya tagihan pajak sisa Rp12,33 juta.
Keanehan itu saat dipertanyakan kepada Wendi hanya dijawab dengan nada arogan, bahwa silahkan membuat keberatan baru secara tertulis, begitu juga saat ditanya kembali tentang pajak ganda yang cenderung "orang sakit kena pajak ganda" dijawab bahwa karena penggantian biaya pengobatan disamakan dengan tunjangan berarti sakitpun adalah kenikmatan sehingga harus bayar pajak PPh 21.
Saat wajib pajak ingin berdialog dengan Kepala Kanwil DJP Sulselrabar, Wendi hanya menjanjikan akan mempertemukan, namun hal itu tidak pernah direalisasikan, ujarnya. (T.KR-DF/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
