"Hotel Aston telah melanggar aturan dengan menutup drinase tanpa persetujuan instansi terkait kemudian Hotel The Bugies mengunakan median jalan untuk dijadikan taman dan tidak punya lahan parkir," ungkap Ketua Komisi A DPRD Makassar Rahman Pina di gedung DPRD Makasar, Selasa.
Dalam rapat evaluasi hasil peninjauan reses tersebut, terkuak beberapa persoalan bukan hanya persoalan pembangunan, izin-izin terkait pun tidak dilengkapi sejumlah pengusaha itu.
Sementara pihak Hotel The Bugies berkilah mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun saat ditanya dewan apakah mempunyai izin membangun taman dengan mengambil median jalan, tidak mampu dijawab.
Tidak hanya persoalan Hotel Aston dan The Bugies, masalah lain juga muncul seperti pembangunan tower provider Flexi milik PT Rajawira Sakti yang terpasang di jalan Rajawali Makassar, dikeluhkan warga karena dianggap merusak elektronik akibat radiasi yang timbulkan termasuk rawan rubuh.
Tempat Hiburan Malam (THM) Balezza jalan Penghibur berhadapan dengan pantai losari juga menjadi pertanyaan dewan karena dikeluhkan warga dengan tidak punya lahan parkir kemudian terus membangun termasuk jaraknya berdekatan dengan masjid.
Persolan lain juga muncul ketika mediasi antara Merry pengusaha minimarket dengan Kuddus serta Ibu Ais. Hal itu lantaran pembangunan minimarket milik Merry menjulur hingga satu meter mengenai rumah Kudus dan Ibu Ais.
Sementara itu, melalui perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Irwan Adnan mengemukakan, sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin dan sejumlah persoalan yang disebutkan tadi akan segera dievaluasi dan meminta bukti bukti izin pembangunan yang sah.
"Kita akan pelajari dan mencari solusinya bagaimana pelanggaran-pelanggaran bisa diselesaikan dengan bantuan rekomendasi DPRD Makassar," kuncinya.
Rencanya Komisi A akan melakukan evaluasi dan memanggil kembali pengusaha-pengusaha yang melanggar agar mengikuti aturan yang ada. (T.KR-DF/S006)