BPJS Kesehatan mensosialisasikan PPID RS dan BPJS Satu
Makassar (ANTARA) - Manajemen BPJS Kesehatan Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Maluku berupaya memberikan pelayanan prima dalam hal pengaduan masyarakat terhadap program JKN melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PPIP RS) dan Petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu). ).
“PIPP RS dan BPJS Satu diciptakan untuk membantu masyarakat dan peserta JKN dalam memperoleh informasi dan memberikan solusi terkait pengaduan dan pengaduan dalam pelayanan Program JKN,” kata Wakil Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartra dan Maluku, Beno Herman di Makassar , Sabtu.
Dikatakannya, saat Forum Group Discussion (FGD) membahas pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat program JKN-KIS di hotel Four Points by Sheraton, sistem bertujuan untuk berbagi informasi tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selama bertugas, tambah Beno, petugas BPJS Satu mengenakan seragam BPJS Kesehatan yang dilengkapi dengan rompi khusus oranye. Meski ada ruangan khusus, namun petugas tidak hanya waspada di satu titik, namun rajin memantau ruangan poliklinik, apotek, dan rumah sakit untuk menanyakan apakah ada kendala selama perawatan.
“Kami sosialisasikan keberadaan staf PIPP RS dan BPJS Satu. Poster dengan nama, foto dan nomor handphone minimal ada di sepuluh titik di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Lokasinya di ruang pendaftaran, ruang tunggu poliklinik, ruang tunggu apotek, ruang pendaftaran rawat inap serta unit gawat darurat dan 5 titik lainnya yang menjadi titik tunggu peserta,” sambungnya.
Selain itu, saluran pengaduan pengaduan sangat bervariasi. Sehingga PIPP RS dan BPJS Satu, akan sering berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keterbukaan akses informasi, serta Ombudsman untuk menyelesaikan pengaduan di berbagai bidang untuk memudahkan peserta JKN mendapatkan haknya.
“Kami terus maksimalkan pelayanan agar tidak ada keluhan, namun jika ada keluhan, komitmen BPJS Kesehatan adalah menyelesaikan dan segera memberikan solusi,” kata Beno.
Ketua Penyelesaian Sengketa KIP Sulsel Khaerul Mannan dalam FGD mengapresiasi langkah positif dan upaya BPJS Kesehatan untuk terus mendorong keterbukaan informasi di bidang pelayanan kesehatan, khususnya Program JKN.
“BPJS Kesehatan sebagai badan publik juga memiliki tanggung jawab terhadap hak masyarakat atas informasi khususnya pelayanan kesehatan dalam program JKN, serta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas informasi,”
ujarnya. tuntutan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan, informasi
harus seimbang antara apa yang disampaikan dan apa yang diterima masyarakat.
“Harus selalu berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dalam mengelola dana masyarakat, menciptakan kepercayaan, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Sehingga dengan sendirinya terbangun kesadaran untuk patuh membayar iuran,” ujarnya.
Berita ini telah dimuat di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan Sosialisasikan PPID RS dan BPJS Satu
“PIPP RS dan BPJS Satu diciptakan untuk membantu masyarakat dan peserta JKN dalam memperoleh informasi dan memberikan solusi terkait pengaduan dan pengaduan dalam pelayanan Program JKN,” kata Wakil Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartra dan Maluku, Beno Herman di Makassar , Sabtu.
Dikatakannya, saat Forum Group Discussion (FGD) membahas pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat program JKN-KIS di hotel Four Points by Sheraton, sistem bertujuan untuk berbagi informasi tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selama bertugas, tambah Beno, petugas BPJS Satu mengenakan seragam BPJS Kesehatan yang dilengkapi dengan rompi khusus oranye. Meski ada ruangan khusus, namun petugas tidak hanya waspada di satu titik, namun rajin memantau ruangan poliklinik, apotek, dan rumah sakit untuk menanyakan apakah ada kendala selama perawatan.
“Kami sosialisasikan keberadaan staf PIPP RS dan BPJS Satu. Poster dengan nama, foto dan nomor handphone minimal ada di sepuluh titik di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Lokasinya di ruang pendaftaran, ruang tunggu poliklinik, ruang tunggu apotek, ruang pendaftaran rawat inap serta unit gawat darurat dan 5 titik lainnya yang menjadi titik tunggu peserta,” sambungnya.
Selain itu, saluran pengaduan pengaduan sangat bervariasi. Sehingga PIPP RS dan BPJS Satu, akan sering berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keterbukaan akses informasi, serta Ombudsman untuk menyelesaikan pengaduan di berbagai bidang untuk memudahkan peserta JKN mendapatkan haknya.
“Kami terus maksimalkan pelayanan agar tidak ada keluhan, namun jika ada keluhan, komitmen BPJS Kesehatan adalah menyelesaikan dan segera memberikan solusi,” kata Beno.
Ketua Penyelesaian Sengketa KIP Sulsel Khaerul Mannan dalam FGD mengapresiasi langkah positif dan upaya BPJS Kesehatan untuk terus mendorong keterbukaan informasi di bidang pelayanan kesehatan, khususnya Program JKN.
“BPJS Kesehatan sebagai badan publik juga memiliki tanggung jawab terhadap hak masyarakat atas informasi khususnya pelayanan kesehatan dalam program JKN, serta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas informasi,”
ujarnya. tuntutan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan, informasi
harus seimbang antara apa yang disampaikan dan apa yang diterima masyarakat.
“Harus selalu berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dalam mengelola dana masyarakat, menciptakan kepercayaan, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Sehingga dengan sendirinya terbangun kesadaran untuk patuh membayar iuran,” ujarnya.
Berita ini telah dimuat di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan Sosialisasikan PPID RS dan BPJS Satu