Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Provinsi Sulbar Rahmat Sanusi di Mamuju, Kamis (23/6), mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Aproach (RBA) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia mengharapkan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis OSS RBA meningkatkan kepatuhan pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha dan mempermudah pelaku usaha untuk mencari perizinan.
"Pemerintah juga akan melakukan pendampingan sampai terbit izin usahanya pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan usahan miliknya," katanya.
Menurut dia, perizinan berusaha berbasis resiko merupakan upaya reformasi deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.
Ia menyampaikan dengan sistem daring tersebut maka perizinan berusaha akan semakin tertib dan tidak akan terjadi tumpang tindih antara kebijakan perizinan dari pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, akan memberikan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi dengan sesuai standar, prosedur dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha berbasis resiko.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha diharapkan segera mengurus izin usahanya, sedangkan bagi pelaku usaha yang belum melaporkan hasil kegiatan usahanya diharapkan untuk segera melaporkan hasil kegiatan usahanya secara daring.
"Diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang implementasi perizinan di daerah ini, sehingga para pengusaha lebih memahami risiko yang dialami saat menjalankan usahanya," ujarnya.