
Pansus LPPL DPRD Sulbar Tiba di Kalsel

Banjarmasin, Kalsel (ANTARA News) - Rombongan Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin, tiba di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Rombongan tim pansus LPPL DPRD Sulbar ini bertolak dari Bandara Mamuju, menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan pada pukul 01.30 Wita, Senin.
Setiba di Makassar, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandara Samsuddin Noer Banjarmasin.
Ketua Tim Pansus LPPL DPRD Sulbar, Astuti Indriani mengatakan, rombongan tim Pansus LPPL DPRD Sulbar ini juga diikuti beberapa anggota pansus lainnya diantaranya, Syaharia, Andi Nurrahma, Pdt Kalvin Kalambo, Irbad Kaimuddin, Bustamin Badolo, Rahmat AR dan Darwis Sewai.
Selain itu, juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar, Fahriadi, Kabag Orpeg Sekprov Sulbar, Andi Farid dan Kasubag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulbar, Kasubag Perpusatkaan Sekretariat DPRD Sulbar, Mesrayasin, Lukman dan Staf Sekretariat DPRD Sulbar, Hermawan.
Menurut Astuti, pansus memilih Kalsel untuk melakukan studi banding karena dianggap daerah itu telah berhasil melaksanakan Perda LPPL.
"Gabungan Pansus akan melihat sejauh mana pelaksanaan Perda LPPL di Kalsel. Hasil studi banding ini akan menjadi acuan kita sebelum DPRD Sulbar mengesahkan perda LPPL ini," jelasnya.
Tuti Indriayani yang juga politisi Partai Demokrasi Kebangsaan ini menyampaikan, pembuatan Perda LPPL ini sangat penting seiring banyaknya lembaga penyiaran publik yang belum memenuhi amanah konstitusi penyiaran yang termasuk dalam UU 32/2002 dan PP Nomor 11/2005.
"Kita harapkan, hasil studi banding ke Kalsel ini membuahkan hasil maksimal sehingga susunan ranperda LPPL yang diajukan Pemprov Sulbar dapat disempurnakan dalam waktu dekat ini," ucapnya.
Ia menuturkan, perda LPPL ini sangat penting sebagai acuan bagi lembaga penyiaran publik lokal yang ada di Sulbar. Karena itu, pembahasannya juga memerlukan banyak penyempurnaan.
"Kita upayakan Perda LPPL ini bisa disahkan menjadi Perda sebagai payung hukum bagi pengelola penyiaran publik yang ada di Sulbar," ujarnya. (T.KR-ACO/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
