Jakarta (ANTARA) - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan ini.
“WanaArtha Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghormati sistem peradilan dan sistem hukum, sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka,” kata Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Pihak kepolisian tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.
Adi menyebut sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan YY dan DH dari jabatan mereka sebagai direktur.
“Jadi, pencopotan YY dan DH tak ada hubungan dengan penetapan tersangka ini. Kami tidak tahu kalau ada penetapan ini. Sehari setelah diumumkan kami baru mengetahuinya,” kata Adi.
Adi menjelaskan penanganan kasus ini sangat berdampak kepada WanaArtha secara langsung dan tidak langsung. Salah satunya, upaya para pemegang saham untuk menyehatkan keuangan perusahaan jadi kacau. Sebab, mereka harus memikirkan proses penegakan hukum di Kepolisian.
“Dampak langsungnya citra dan nama baik perusahaan menjadi buruk. Dan banyak pertanyaan dari pemegang polisi terkait kewajiban pembayaran hak mereka,” kata Adi.
Adi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya kepada para pemegang polis. Dia meminta para nasabah agar tetap tenang dan tak takut soal pembayaran. Terlebih, kata dia, pihaknya juga telah melakukan restrukturisasi.
“Restrukturisasi dan reorganisasi supaya WanaArtha Life dapat melayani pemegang polis dengan lebih baik lagi,” ucap Adi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WanaArtha Life hormati proses hukum di Polri
Berita Terkait
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP Marunda
Kamis, 9 Mei 2024 6:47 Wib
Polres Majene Sulbar selidiki kasus 42 balita keracunan makanan tambahan
Rabu, 8 Mei 2024 22:21 Wib
Pengamat: Sanksi tegas mencegah berulangnya kasus kekerasan oleh polisi
Rabu, 8 Mei 2024 11:10 Wib
Polresta Mamuju menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa
Selasa, 7 Mei 2024 19:14 Wib
Kompolnas meminta Polri tuntaskan penanganan kasus TPPO
Selasa, 7 Mei 2024 13:53 Wib
Polda Metro Jaya ungkap kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:01 Wib
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib
Atletico Madrid dihukum penutupan sebagian stadion karena kasus pelecehan rasial
Rabu, 1 Mei 2024 10:06 Wib