Mamuju (ANTARA) - Hutan mangrove atau bakau di wilayah pesisir Sulawesi Barat (Sulbar) banyak yang rusak akibat praktek illegal loging yang dilakukan masyarakat secara turun temurun.
"Hutan mangrove di Sulbar banyak yang rusak akibat illegal loging yang berlangsung lama, sehingga harus dilakukan pemulihan melalui program pemerintah," kata Sekda Sulbar, Muhammad Idris Dp di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, pemerintah telah membentuk tim koordinasi pengelolaan ekosistem hutan mangrove sebagai pemulihan agar tidak lagi mengalami kerusakan.
"Hutan mangrove dirusak untuk dijadikan kayu bakar membangun pemukiman sejak dahulu selain itu dilakukan alih fungsi untuk mengembangkan tambak udang,
kemudian karena serangan hama dan penyakit maupun pembukaan lahan tambak yang tidak berkelanjutan," katanya.
Menurut dia, kedepan pengelolaan mangrove harus dilakukan dengan bijak dan berkelanjutan serta bermanfaat bagi masyarakat tanpa merusak melalui program pemerintah agar tidak lagi mengalami kerusakan.
Sekda mengatakan, Pemerintah Subar bersama beberapa instansi terkait telah memiliki beberapa kebijakan dalam mengelola mangrove, diantaranya adalah melakukan program rehabilitasi dan restorasi hutan mangrove.
"Program rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan hutan mangrove yang mengalami kerusakan, selain itu dilakukan revitalisasi kelompok kerja mangrove daerah yang telah dibentuk melalui Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar," katanya.
Ia menyampaikan, tugas Kelompok kerja mangrove tersebut adalah membantu tim koordinasi strategi pengelolaan ekosistem mangrove Sulbar, yang telah dibentuk dengan keputusan gubernur Sulbar yang akan berjalan, dengan menyusun kebijakan, strategi, program dan indikator kinerja pengelolaan mangrove.
"Jika mangrove rusak maka banyak dampak kerusakan alam yang ditimbulkan, sehingga harus dilakukan sistem pengelolaan mangrove secara bijak dan berkelanjutan," katanya.
Di Sulbar luas ekosistem mangrove seluas 3.324 hektare terdiri dari 527 hektare di dalam kawasan hutan dan 2.797 hektare di luar kawasan hutan.