Ambon (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Maluku tetap akan melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Kepulauan Aru, Tedy Tengko selaku terpidana kasus korupsi dana APBD kabupaten senilai Rp42 miliar lebih.
"Oknum tersebut dtetapkan majelis hakim Mahkamah Agung sebagai terpidana dan sudah ditahan tim gabungan intel Kejaksaan Agung dua hari lalu, meski akhirnya lolos dan menyewa pesawat khusus dari Jakarta langsung ke Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Anthon Hutabarat di Ambon, Jumat.
Tedy Tengko saat diringkus aparat intel Kejagung di Hotel Menteng Jakarta pusat sempat melawan, namun akhirnya digiring ke mobil dan langsung dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk selanjutnya dibawa ke Ambon.
Anthon Hutabarat mengatakan, dirinya tidak peduli dengan laporan kuasa hukum Tengko, Prof Yuzril Izha Mahendra ke Bareskrim terhadap siapa saja aparat kejaksaan yang berani menangkap atau menahan kliennya.
"Pak Yuzril itu orang pintar dan sekarang menjadi pengacara terkenal, tapi seharusnya beliau memiliki etika hukum juga, jadi kalau mau lapor silahkan saja," kata Anthon Hutabarat.
Untuk itu Kejaksaan Tinggi Maluku tetap akan melakukan eksekusi untuk menahan Tedy Tengko berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 161 K/PID.SUS/2012 yang menyatakan, dirinya bersalah dan divonis empat tahun penjara.
"Namun rencana penahanan kembali Tengko akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta situasi di lapangan, tergantung Kejagung selaku pimpinan karena kami di jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku hanyalah bawahan yang siap menjalankan tugas dan perintah," katanya.
Tedy Tengko dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-X2012 tanggal 21 November 2012 tentang pengujian pasal 197 ayat (1) huruf K dari KUHAP.
Putusan MK nomor 69 ini menyatakan, setiap putusan pengadilan yang tidak mencantumkan pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP tentang status penahanan terdakwa, maka putusannya tidak dinyatakan batal demi hukum.
"Itu berarti putusan MA nomor 161 yang menyatakan Tedy Tengko bersalah dan divonis empat tahun penjara, meski tidak disertai pencantuman pasal 197 tetap berlaku dan terpidana harus menjalani putusan tersebut, sehingga jaksa menyatakan, yang bersangkutan sebagai DPO," kata Kajati. (T.D008/I006)
Berita Terkait
Gunung Ibu di Halmahera Maluku Utara erupsi, semburkan abu setinggi 2.000 meter
Rabu, 8 Mei 2024 7:14 Wib
BMKG: Gempa magnitudo 5,8 di Maluku akibat Sesar Utara Pulau Seram
Senin, 6 Mei 2024 9:58 Wib
BMKG : Gempa magnitudo 5,8 guncang Seram Bagian Timur, Maluku
Senin, 6 Mei 2024 6:39 Wib
Mendagri tunjuk Sadli le jadi Plh Gubernur Maluku isi kevakuman
Kamis, 25 April 2024 13:46 Wib
LKBN ANTARA dan Bank Maluku Malut jalin kerja sama layanan data keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 14:28 Wib
Polisi sebut tiga warga tewas karena keracunan ikan buntal di Saparua Maluku
Rabu, 6 Maret 2024 15:35 Wib
KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba terkait kasus dugaan korupsi
Senin, 4 Maret 2024 11:17 Wib
Gempa magnitudo 5,4 yang mengguncang Maluku dipicu pergeseran lempeng
Selasa, 27 Februari 2024 6:31 Wib