Makassar (ANTARA) - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Harjuniyati merasakan jaminan pelayanan kesehatan lewat JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
“Saya jadi peserta JKN karena ditanggung oleh tempat kerja, alhamdulillah dengan kelas rawat yang diberikan pelayanannya sangat baik. Bisa berobat dengan JKN ini bebas biaya tambahan,” ungkap Harjuniyati yang akrab disapa Nia saat memaparkan pengalamannya mengggunakan JKN, pada Selasa (25/10).
Menurutnya tidaklah sulit untuk dirinya berobat saat ini karena JKN miliknya telah memenuhi segala kebutuhan jaminan pelayanan kesehatan yang diharapkannya.
“Dengan JKN ini bisa memilih setiap tiga bulan apabila ingin pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, jadi dapat disesuaikan dengan jarak tempat tinggal atau kantor yang lebih mudah dijangkau,” ucap Nia.
Ia pun mengungkapkan mitra kerjasama pemberi pelayanan kesehatan program JKN ini banyak, Nia bisa memilih apakah ingin dilayani di klinik, puskesmas, maupun praktek dokter perorangan yang jarak tempuhnya sesuai dengan harapannya.
“Sekarang lebih hemat waktu lagi karena sudah bisa ambil antrean di Mobile JKN cukup akses lewat handphone saja dan datang tepat mendekati jam pelayanan, tidak perlu lagi menunggu lama karena bisa dimonitor jadwal dokternya,” jelas Nia.
Nia pun merasa beruntung karena dapat jaminan kesehatan yang telah ditanggung oleh tempat kerjanya, ia jadi tidak khawatir lagi kapan waktu terkena sakit bisa langsung berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadilla menuturkan bahwa Program JKN diselenggarakan secara nasional dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan termasuk para pekerja dan anggota keluarganya.
“PPU PN merupakan salah satu segmen peserta dalam program JKN-KIS. PPU PN merupakan seluruh pekerja penerima upah yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN/ APBD yang terdiri dari pegawai ASN maupun Non ASN,” katanya.
Dia menjelaskan sesuai amanah Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pegawai yang memiliki surat keputusan sebagai ASN ataupun yang memiliki perjanjian kerja, sebagai peserta segmen PPU PN dengan iuran sebesar lima persen dimana iuran 4 persen dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.
"Untuk memastikan hal tersebut, BPJS Kesehatan bersinergi bersama instansi yang berwenang (BPKAD, BKD, serta instansi terkait lainnya) sehingga para pegawai maupun anggota keluarganya dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan serta dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa adanya kekhawatiran finasial,” tutup Fadilla. (*/Inf)