Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam, Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya Mochamad Ashari, dan pihak swasta Ahmad Fauzi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan empat tersangka, terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta seorang tersangka pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, di luar uang resmi yang ditentukan dan dibayarkan ke pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Andi, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani untuk bertemu guna menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani. Mualimin, atas perintah Karomani, mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi itu di salah satu tempat di Lampung.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani dari orang tua calon mahasiswa melalui Mualimin itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi dan Basri dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan uang tunai, dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Plt Dirjen Diktiristek hingga Rektor ITS soal kasus Unila
Berita Terkait
KPK mengeksekusi mantan rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung
Jumat, 16 Juni 2023 10:05 Wib
Kombes Pol Joko Sumarno pernah memberi Rp150 juta usai anak lulus Unila
Selasa, 7 Februari 2023 14:11 Wib
Jaksa: Karomani dan pejabat Unila lainnya terima gratifikasi Rp10 miliar
Selasa, 10 Januari 2023 17:02 Wib
KPK melimpahkan dua tersangka suap Unila ke Rutan Bandarlampung
Senin, 19 Desember 2022 15:08 Wib
Anggota DPR Muhammad Kadafi membantah beri uang kepada Rektor Unila
Senin, 12 Desember 2022 15:09 Wib
KPK panggil anggota DPR Muhammad Kadafi terkait kasus suap Unila
Senin, 12 Desember 2022 12:55 Wib
KPK periksa anggota DPR RI Utut Adianto sebagai saksi kasus Unila
Jumat, 25 November 2022 11:42 Wib
KPK panggil anggota DPR hingga dua bupati terkait kasus Rektor Universitas Lampung
Rabu, 23 November 2022 11:46 Wib