Mamuju (ANTARA) - Polres Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus kawanan pencuri ternak yang selama ini dianggap telah meresahkan warga.
Kapolresta Mamuju Kombes polisi Iskandar di Mamuju, Jumat, mengatakan, Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Mamuju.
Ia mengatakan, sejumlah warga telah melaporkan ke Polres Mamuju telah kehilangan ternak akibat aksi pencurian yang dilakukan kawanan pencuri ternak.
"Polisi kemudian menyelidiki kasus pencurian ternak tersebut dan berhasil meringkus dua orang kawanan pencuri ternak ditempat yang berbeda," ujarnya.
Menurut dia, dua kawanan pencuri ternak yang diringkus polisi yakni Hasim alias Heri (27) yang berdomisili di Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa.
Kemudian pelaku lainnya yakni Makmur alias Budi (49) yang berdomisili di Desa Bambu Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
"Pelaku berhasil diringkus saat hendak menjual sapi curiannya kepada seseorang, oleh aparat kepolisian Polres Mamuju," katanya.
Menurut dia, dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa handphone dan kendaraan roda empat serta dua ekor sapi.
"Kedua pelaku pencuri ternak telah mengakui perbuatannya dan diamankan di Markas Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Ia mengatakan, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.