Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Agung Republik Indonesia Gayus Lumbuun mengatakan hukuman bagi seorang terdakwa dengan status justice collaborator (JC) harus tetap memperhatikan perbuatannya.
"Justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. Posisi JC memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya," kata mantan Hakim Agung Republik Indonesia Gayus Lumbuun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2) malam.
Menurut Gayus Lumbuun, seorang JC tetaplah seorang terdakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang.
"JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan Undang-Undang LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakim nanti yang akan menilai," ujar dia.
Ia mengatakan masalah JC diatur dalam Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan disebutkan bahwa seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.
"Namun, seorang JC harus bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.
Menurutnya, perlu penjelasan ke publik supaya masyarakat tidak memandang bahwa JC adalah segalanya. Dengan kata lain jangan sampai masyarakat berpandangan seorang JC sudah pasti mendapatkan hukuman ringan.
"Seolah JC sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan). Padahal, pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim. Penyebabnya, rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC" kata dia.
Dalam kasus Richard Eliezer, menurut Gayus, dia adalah seorang terdakwa yang mengeksekusi Brigadir J. Dalam posisi seperti itu, kalaupun Eliezer dikurangi atau dihilangkan pidananya, bukan karena seorang JC tapi harus karena perbuatannya.
"Misalnya dihapus (pidananya) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi, jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman," jelas dia.
Ia mengatakan yang bersangkutan mendapatkan hukuman lebih ringan karena berstatus sebagai JC dan perbuatannya tidak lebih berat dari terdakwa yang lain. Jika Bharada E bukan seorang JC, tuntutan terhadapnya bisa seperti terdakwa Ferdy Sambo.
"Yang satu (Sambo) menyuruh, yang satu disuruh untuk membunuh kok," katanya.
Terakhir, ia berharap masyarakat bisa memahami hal tersebut. Sebab, sekalipun ingin menyampaikan suara namun harus tetap dengan logika.
"Ini ada legal justice dan ada social justice. Keadilan masyarakat harus diimbangi keadilan hukum. Tidak boleh keadilan jalanan," jelas dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gayus Lumbuun: Hukuman JC harus tetap memperhatikan perbuatan
Berita Terkait
Ditjenpas : Bharada E bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023
Selasa, 8 Agustus 2023 21:28 Wib
Lemkapi: Keamanan Bharada Eliezer tanggung jawab Kemenkumham dan Polri
Senin, 13 Maret 2023 19:55 Wib
Kadiv Humas : Polri tetap berikan perlindungan ke Bharada Richard Eliezer
Sabtu, 11 Maret 2023 18:46 Wib
LPSK serah terima Bharada Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri
Sabtu, 11 Maret 2023 15:11 Wib
LPSK mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer
Jumat, 10 Maret 2023 16:45 Wib
Polri memastikan tak ada sel khusus untuk Bharada Eliezer
Selasa, 28 Februari 2023 15:01 Wib
Wamenkumham membantah Lapas Salemba tidak aman untuk Richard Eliezer
Selasa, 28 Februari 2023 12:59 Wib
Ditjenpas: Bharada Eliezer berstatus warga binaan Lapas Salemba yang dititip di Rutan Bareskrim
Selasa, 28 Februari 2023 9:11 Wib