Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi terkait pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Jean Henry Patu melalui keterangannya diterima di Makassar, Jumat, mengatakan kegiatan pengumpulan data ini dilakukan untuk mengetahui anak-anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas.
"Anak-anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas merupakan hasil perkawinan campuran orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan anak berkewarganegaraan ganda apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga memasuki usia 21 tahun.
Sementara ketika sang anak sudah sampai pada usia 21 tahun, maka diwajibkan untuk memilih sendiri kewarganegaraannya.
Karena itu, Jean mengharapkan kerja sama dan sinergitas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Camat dan Lurah serta semua pemangku kepentingan atau stakeholeder terkait dapat memberikan data anak berkewarganegaraan ganda tersebut.
"Itulah kenapa kami melibatkan pemerintah daerah, karena data setiap warga ada pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil, kecamatan hingga kelurahan. Makanya, kami berharap ada sinergitas agar anak-anak berkewarganegaraan ganda ini ketika tiba saatnya harus memilih sendiri menjadi warga negara apa," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Palopo Sukmawati mengatakan informasi untuk pendataan anak dapat didapatkan dari hasil laporan pasangan perkawinan campuran.
"Keaktifan dari pelapor juga diharapkan untuk menjadi perhatian bagi peserta rapat," ujarnya.
As'ad dari Kantor Imigrasi Kota Palopo menambahkan terkait anak berkewarganegaraan ganda, data yang ada padanya tercatat 10 anak yang berkewarganegaraan ganda dan telah melapor ke Kantor Imigrasi.
"Sekadar informasi di Toraja Utara masih banyak anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftarkan diri, salah satu kendala orang tuanya banyak yang merantau ke Malaysia," kata As'ad
Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengharapkan pasangan perkawinan campuran dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022 tentang Perubahan atas PP No.2/2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Yang nantinya dapat dijadikan kesempatan sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda," terangnya.
Menurut dia, PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli.
"Asas Ius Soli merupakan asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan dengan berdasarkan pada tempat lahir," ucapnya.
Berita Terkait
Info Haji 2024 - Kemenkumham Sulsel ikut melepas JCH kloter I Embarkasi Makassar
Minggu, 12 Mei 2024 21:11 Wib
Dinkes Sulsel kerahkan tenaga kesehatan ke daerah terisolir Luwu
Sabtu, 11 Mei 2024 21:34 Wib
KPU : Pendaftar bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sulsel nihil
Sabtu, 11 Mei 2024 20:55 Wib
Mentan memberikan bantuan dan santunan anak yatim dan korban banjir di Sulsel
Sabtu, 11 Mei 2024 13:08 Wib
Pemprov Sulsel bergerak cepat tangani sekolah terdampak bencana banjir
Sabtu, 11 Mei 2024 12:04 Wib
BMKG terbitkan 14 daerah berstatus waspada dampak cuaca ekstrem termasuk Sulsel
Sabtu, 11 Mei 2024 9:58 Wib
Dinkes Sulsel: Dilakukan pemeriksaan kesehatan berlapis bagi CJH
Sabtu, 11 Mei 2024 0:27 Wib
Pemprov Sulbar tingkatkan kompetensi pengelola koperasi kembangkan usaha
Jumat, 10 Mei 2024 22:12 Wib