Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap oknum pengajar sekolah luar biasa (SLB) di daerah itu yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya, dan dilakukan dari tahun 2019 lalu.
"Pelaku IR (28) merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Sabtu.
Anton mengatakan tersangka IR melakukan aksi tindakan asusila tersebut beberapa kali dalam rentang waktu 2019 sampai 2021, sebelumnya akhirnya ditangkap.
Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Anton melanjutkan tersangka juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra, dan aksinya dilakukan dengan berpura-pura untuk mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.
"Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari lalu," tuturnya.
Ia mengatakan mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan IR kepada korban dilakukan di lingkungan sekolah luar biasa (SLB).
Menurutnya saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Berita Terkait
Capres Ganjar Pranowo: Kami akan membela Aiman Witjaksono
Sabtu, 27 Januari 2024 12:42 Wib
Capres Gibran sebut Online Single Submission efektif kurangi pungli
Sabtu, 6 Januari 2024 21:52 Wib
Menparekraf : Penutupan platform TikTok Shop melindungi produk UMKM Indonesia
Senin, 9 Oktober 2023 5:55 Wib
Kapolri perintahkan Propam pecat dan pidanakan AKP SW terkait penipuan calo masuk polisi
Rabu, 21 Juni 2023 18:51 Wib
Mabes Polri mengedukasi masyarakat cegah penipuan rekrutmen polisi
Rabu, 21 Juni 2023 8:06 Wib
BNPT: Cirebon rawan terorisme
Rabu, 22 Juni 2022 20:12 Wib
Polisi: Sebanyak 120.000 kendaraan bergerak menuju ke arah Jakarta
Jumat, 6 Mei 2022 13:11 Wib
Dirtipidkor Polri: Masyarakat tidak usah takut laporkan korupsi
Rabu, 2 Maret 2022 10:42 Wib