Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) memastikan telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).
MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis, menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.
Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3).
Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.
Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi. Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Mantan PM Malaysia itu membenarkan bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu.
Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.
Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993.
Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Antikorupsi Malaysia tahan mantan PM Malaysia Muhyiddin
Berita Terkait

Pakar Biotechnology Malaysia bahas pentingnya energi baru terbarukan di Unhas
Sabtu, 1 April 2023 15:49 Wib

Imigrasi Malaysia tahan 6 WNI diduga terlibat sindikat perjudian daring
Jumat, 31 Maret 2023 0:52 Wib

Menparekraf : Labuan Bajo sebagai bintang destinasi wisata pada MATTA Fair 2023
Sabtu, 18 Maret 2023 6:13 Wib

All England 2023 - Leo/Daniel akhirnya bisa kalahkan Aaron/Soh dari Malaysia
Kamis, 16 Maret 2023 5:47 Wib

UIN Alauddin dan Mahsa University Malaysia kerja sama kolaborasi riset
Kamis, 9 Maret 2023 13:31 Wib

Danrem Antasari : Yonif 621/Manuntung ungkap penyelundupan 20,8 kg sabu asal Malaysia
Selasa, 7 Maret 2023 16:08 Wib

15 wanita Indonesia berkontribusi kembangkan ekonomi halal dunia
Minggu, 5 Maret 2023 15:20 Wib

Pemprov Sulsel jajaki peluang kerja sama dengan UTM Malaysia
Kamis, 2 Maret 2023 10:56 Wib