Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) memastikan telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).
MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis, menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.
Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3).
Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.
Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi. Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Mantan PM Malaysia itu membenarkan bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu.
Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.
Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993.
Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Antikorupsi Malaysia tahan mantan PM Malaysia Muhyiddin
Berita Terkait
![Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Indonesia ke final AFF U-19](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/IMG_5512.jpeg)
Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Indonesia ke final AFF U-19
Jumat, 26 Juli 2024 17:37 Wib
![Piala AFF U-19 - Indonesia bertemu Malaysia di semifinal](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/IMG_5472.jpeg)
Piala AFF U-19 - Indonesia bertemu Malaysia di semifinal
Kamis, 25 Juli 2024 18:59 Wib
![Piala AFF U-19 2024 - Timnas Malaysia tantang Indonesia di semifinal](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/IMG_1302.jpg)
Piala AFF U-19 2024 - Timnas Malaysia tantang Indonesia di semifinal
Kamis, 25 Juli 2024 18:29 Wib
![Dua WNA Malaysia terduga penyelundupan 12 paspor diamankan petugas Imigrasi Soetta](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/1000146730.jpg)
Dua WNA Malaysia terduga penyelundupan 12 paspor diamankan petugas Imigrasi Soetta
Rabu, 24 Juli 2024 15:37 Wib
![Piala AFF U-19 - Timnas Malaysia gilas Singapura 6-0](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/1001127340.jpg)
Piala AFF U-19 - Timnas Malaysia gilas Singapura 6-0
Senin, 22 Juli 2024 22:58 Wib
![Unismuh dan UTM Malaysia kolaborasi budaya pererat hubungan dua negara](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/19/WhatsApp-Image-2024-07-18-at-17.07.43-1200x673.jpeg)
Unismuh dan UTM Malaysia kolaborasi budaya pererat hubungan dua negara
Jumat, 19 Juli 2024 11:09 Wib
![Disnakertrans Gowa membantu pemulangan jenazah TKI dari Malaysia](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/21/keluarga-korban.jpg)
Disnakertrans Gowa membantu pemulangan jenazah TKI dari Malaysia
Sabtu, 22 Juni 2024 0:44 Wib
![Pemkab Gowa upayakan pemulangan seorang jenazah TKI terbunuh di Malaysia](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/20/WhatsApp-Image-2024-06-20-at-22.12.24.jpeg)
Pemkab Gowa upayakan pemulangan seorang jenazah TKI terbunuh di Malaysia
Jumat, 21 Juni 2024 0:57 Wib