Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) memastikan telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).
MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis, menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.
Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3).
Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.
Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi. Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Mantan PM Malaysia itu membenarkan bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu.
Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.
Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993.
Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Antikorupsi Malaysia tahan mantan PM Malaysia Muhyiddin
Berita Terkait
UMI dan USIM tingkatkan sinergisitas pendidikan international
Kamis, 21 November 2024 18:14 Wib
Hasanuddin University Welcomes Universiti Teknologi MARA for Collaborative Discussions on Research and Development
Sabtu, 9 November 2024 17:31 Wib
Pembalap Marc Marquez mengakui betapa sulitnya membalap di Sepang Malaysia
Senin, 4 November 2024 12:42 Wib
Pecco Bagnaia puas dengan performa motornya usai libas Martin di Sirkuit Sepang Malaysia
Senin, 4 November 2024 7:22 Wib
MotoGP 2024 - Bagnaia menangi GP Malaysia, perebutan gelar juara dunia berlanjut
Minggu, 3 November 2024 19:06 Wib
Malaysia diperkirakan menghadapi tujuh episode hujan lebat
Sabtu, 2 November 2024 12:54 Wib
MotoGP 2024 - Bagnaia klaim pole di Sirkuit Sepang Malaysia dan pecahkan rekor lap
Sabtu, 2 November 2024 12:50 Wib
Wisman asal Malaysia mendominasi kunjungan wisatawan di Sulsel
Jumat, 1 November 2024 21:49 Wib