Polisi tangkap belasan pelaku tawuran di Manggarupi Gowa
Makassar (ANTARA) - Timsus Reaksi Sergap Pelaku Kejahatan (Respek) Presisi Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menangkap belasan pemuda terduga pelaku tawuran di Jalan Manggarupi.
"Ada 18 orang diamankan, 15 orang pelaku masih di bawah umur dan tiga diantaranya sudah dewasa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahtiar di Gowa, Rabu.
Penangkapan tersebut merupakan buntut tawuran yang melibatkan dua kelompok antar geng di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinnongang, Kecamatan Sombaopu pada Minggu (2/4) sore. Dampak dari tawuran tersebut seorang warga menjadi korban pembusuran atau terkena anak panah.
"Dari serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan sembilan orang pelaku dari kelompok Anti Gores dan sembilan orang dari kelompok Tombolocom," ungkap dia
Sedangkan korban terkena anak panah dalam tawuran tersebut dari kelompok Tombolocom dan sudah mendapat perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni batu digunakan melempar, 12 ponsel, dua sarung, tujuh baju kaos, empat motor, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari perbuatan para pelaku tersebut, akan disangkakan pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 KUHPidana.
Sebelumnya, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja dapat mengontrol perilakunya dan sudah berada di rumah pukul 22.00 WITA agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan.
"Saya tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga masyarakat Gowa agar peduli dengan pergaulan dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah, agar tidak menjadi korban kejahatan pelaku tidak bertanggung jawab dan menjadi pelaku yang melanggar hukum," paparnya.
"Ada 18 orang diamankan, 15 orang pelaku masih di bawah umur dan tiga diantaranya sudah dewasa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahtiar di Gowa, Rabu.
Penangkapan tersebut merupakan buntut tawuran yang melibatkan dua kelompok antar geng di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinnongang, Kecamatan Sombaopu pada Minggu (2/4) sore. Dampak dari tawuran tersebut seorang warga menjadi korban pembusuran atau terkena anak panah.
"Dari serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan sembilan orang pelaku dari kelompok Anti Gores dan sembilan orang dari kelompok Tombolocom," ungkap dia
Sedangkan korban terkena anak panah dalam tawuran tersebut dari kelompok Tombolocom dan sudah mendapat perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni batu digunakan melempar, 12 ponsel, dua sarung, tujuh baju kaos, empat motor, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari perbuatan para pelaku tersebut, akan disangkakan pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 KUHPidana.
Sebelumnya, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja dapat mengontrol perilakunya dan sudah berada di rumah pukul 22.00 WITA agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan.
"Saya tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga masyarakat Gowa agar peduli dengan pergaulan dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah, agar tidak menjadi korban kejahatan pelaku tidak bertanggung jawab dan menjadi pelaku yang melanggar hukum," paparnya.