Ambon (ANTARA Sulsel) - Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu belum menerima surat Mendagri, Gamawan Fauzi terkait pemberhentian Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko.
"Surat Mendagri itu belum diterima Gubernur dan belum tahu kepastiannya," kata Asisten Pemerintahan Setda Maluku, Angky Renjaan, ketika dikonfirmasi, Rabu.
Dia yang mengaku sedang berada di Jakarta untuk urusan dinas itu memastikan, sekiranya surat Mendagri itu benar dan telah diterima Gubernur Maluku, maka pastinya diproses sesuai peruntukannya.
"Surat itu sifatnya penting dan segera sehingga bila diterima, maka langsung diproses hari itu juga (tanggal terima)," ujar Angky.
Dia memastikan, Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat di daerah pasti merespon surat dari Mendagri, apalagi terkait jabatan Bupati.
"Jadi kita menunggu surat Mendagri tersebut yang bila benar sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa, maka pasti diproses sesuai ketentuan perundang - undangan," tegas Angky.
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, pihaknya telah menyurati Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu pada Senin (26/5) terkait pemberhentian Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Hal itu dikarenakan, Theddy sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Jika dalam waktu tujuh hari kerja sejak diterimanya surat tersebut Gubernur tidak juga mengirimkan surat usulan pemberhentian, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Kepulauan.
"Kami sudah surati Gubernur. Intinya tolong ajukan ke Kemendagri untuk diberhentikan (Teddy). Sampai sekarang belum ada," kata Mendagri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta langsung memberhentikan Theddy Tengko paska keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penetapan pengadilan negeri(PN) Ambon.
Sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 78 Tahun 2012 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui usulan pemberhentian yang disampaikan Gubernur terkait.
"Ini bukan soal berani atau enggak berani. Kalau soal berani, Mendagri tentu berani, tapi ini soal aturan, aturan itu katakan harus begitu,"tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Mendagri, Gubernur Maluku belum pernah berkonsultasi kembali terkait pemberhentian Theddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru.
Sesuai PP Nomor 78 tahun 2012, maka jika dalam waktu tujuh hari kerja setelah diterimanya surat dari Mendagri, Gubernur Maluku belum juga mengirimkan surat usulan pemberhentian, maka Mendagri akan segera mengeluarkan SK pemberhentian Teddy Tengko.
"Kalau Gubernur tidak mengusulkan, ada batas waktunya, jika dalam masa tujuh hari kerja sejak diterimanya surat itu Gubernur tidak juga mengusulkan, maka kita boleh terbitkan SK pemberhentian," kata Mendagri.
Teddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.
Kejati Maluku sedianya mengeksekusi Theddy menindaklanjuti putusan MA tertanggal 10 April 2012, Namun, pihak Theddy melakukan perlawanan karena menilai pada putusan MA itu tidak dicantumkan pasal 197 huruf k.
Itu pun diperkuat Hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin, yang saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable.
Begitu juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan tertanggal 22 November 2012 menyatakan, apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka mengakibatkan batal demi hukum.
Dasar hukum inilah yang memotivasi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu memohon pertimbangan Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengaktifkan kembali Theddy.
Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris Ditjen Otda dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 telah mengaktifkannya kembali menjadi Bupati Kepulauan Aru. Yuniardi
Berita Terkait
Formula 1 - Ferrari dominasi latihan pertama GP Australia di Albert Park
Jumat, 8 April 2022 13:54 Wib
Pelatih: Perenang putri Indonesia masih kalah saing di level dunia
Minggu, 26 Desember 2021 17:35 Wib
Pelatih: Indonesia punya dua perenang muda potensial level internasional
Minggu, 26 Desember 2021 16:19 Wib
Aflah Fadlan pecahkan dua rekornas di Kejuaraan Dunia Renang 25m 2021 di Abu Dhabi
Selasa, 21 Desember 2021 12:46 Wib
Pele dilaporkan kembali masuk ICU Rumah Sakit Albert Einstein
Sabtu, 18 September 2021 6:05 Wib
Valencia jegal ambisi tim Granada naik ke puncak
Minggu, 10 November 2019 2:18 Wib
Persib Bandung siapkan Bojan hingga akhir putaran pertama Liga I
Sabtu, 17 Agustus 2019 21:18 Wib
Filsafat melembutkan politik
Rabu, 19 Juni 2019 19:28 Wib