Ambon (ANTARA Sulsel) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengusulkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri Gamawan Fauzi, karena Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terlibat kasus korupsi.
"Saya berangkat ke Jakarta untuk menemui Mendagri untuk mengusulkan Plt Bupati Kepulauan Aru yang diharapkan awal pekan depan sudah diputuskan sehingga terjamin kelancaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," katanya, ketika dikonfirmasi, Sabtu.
Gubernur tidak bersedia menyebutkan pejabat siapa yang diusulkan sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru.
"Ketentuan perundang-undangan mengatur mekanismenya sehingga pejabat yang nantinya diputuskan Mendagri itu memenuhi persyaratan formasi tersebut dan memiliki kapabilitas sebagai Plt Bupati," ujarnya.
Biasanya pejabat yang diusulkan sebagai Plt, baik Bupati maupun Wali Kota adalah Kepala Badan Inspektorat, Asisten Pemerintahan dan Kepala Kesbangpol.
"Ketiga pejabat di Pemprov Maluku itu berkompoten menjadi Plt Bupati Kepulauan Aru, namun keputusan itu merupakan kewenangan Mendagri," katanya.
Gubernur sebelumnya telah mengusulkan pemberhentian Bupati kepulauan Aru Teddy Tengko yang telah dieksekusi pada Rabu(29/5) siang karena menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2007 senilai Rp42,5 miliar.
Selain itu, gubernur juga mengusulkan penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona karena polisi telah melimpahkan hasil penyidikan kasusnya yang sudah lengkap (P21) ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku, |Kamis (30/5).
Umar terkait dugaan penyimpangan APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta pada 31 Mei 2013 menyatakan, sedang menunggu usul Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu terkait pengganti Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.
"Senin (3/6), gubernur bertemu saya dan mungkin sudah membawa usul (pemberhentian Teddy). Kalau itu sudah, maka akan disertakan penggantinya, wakilnya dinaikkan," kata Mendagri di Jakarta, Jumat (31/5).
Terkait status hukum Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona, yang juga diduga terlibat kasus korupsi lain, Mendagri mengaku belum mengetahui kejelasan status hukum tersebut dari Gubernur Maluku.
Oleh karena itu, pada pertemuan Senin juga akan dibicarakan mengenai kasus korupsi yang menjerat orang nomor dua di Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.
"Kalau dia (Umar Djabumona) sudah terdakwa, tentu akan kami nonaktifkan juga. Kalau Teddy Tengko diberhentikan dan Umar juga dinonaktifkan, maka kami akan menunjuk pejabat," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan mengatakan, jika Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tidak dapat menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka sekretaris daerah setempat akan ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) selama satu bulan.
"Setelah itu, apabila Gubernur merasa cocok dengan kinerjanya, maka jabatannya bisa menjadi Plt sampai dilakukan pemilihan bupati baru," katanya.
Teddy Tengko dieksekusi di Bandara Rar Gwamar, Rabu siang (29/5), ketika menjemput Danrem 151/Binaya Kolonel Inf. Asep Kurnaedi yang diinformasikan melakukan kunjungan kerja ke sana.
Teddy dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Ambon ke Lapas Kelas I Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, Jumat(31/5) pagi. John Nikita Sahusilawane
Berita Terkait
Gunung Ibu di Halmahera Maluku Utara erupsi, semburkan abu setinggi 2.000 meter
Rabu, 8 Mei 2024 7:14 Wib
BMKG: Gempa magnitudo 5,8 di Maluku akibat Sesar Utara Pulau Seram
Senin, 6 Mei 2024 9:58 Wib
BMKG : Gempa magnitudo 5,8 guncang Seram Bagian Timur, Maluku
Senin, 6 Mei 2024 6:39 Wib
Mendagri tunjuk Sadli le jadi Plh Gubernur Maluku isi kevakuman
Kamis, 25 April 2024 13:46 Wib
LKBN ANTARA dan Bank Maluku Malut jalin kerja sama layanan data keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 14:28 Wib
Polisi sebut tiga warga tewas karena keracunan ikan buntal di Saparua Maluku
Rabu, 6 Maret 2024 15:35 Wib
KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba terkait kasus dugaan korupsi
Senin, 4 Maret 2024 11:17 Wib
Gempa magnitudo 5,4 yang mengguncang Maluku dipicu pergeseran lempeng
Selasa, 27 Februari 2024 6:31 Wib