
731 narapidana di Sulbar diusulkan terima remisi khusus Lebaran

Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 731 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Sulawesi Barat diusulkan menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri.
"Ke-731 warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri itu menghuni tujuh unit lapas dan rutan pada enam kabupaten di Sulbar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto, di Mamuju, Selasa.
Pemberian remisi itu kata Robianto, adalah sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang dilihat dari sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
"Kepada warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi agar bisa dijadikan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari," terang Robianto.
Ia mengakui, jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Barat akan senantiasa memenuhi segala hak-hak warga binaan di seluruh lapas dan rutan, selama yang bersangkutan memenuhi syarat yang ditentukan.
"Semoga 731 orang narapidana ini dapat menjadikan remisi sebagai acuan dalam memperbaiki diri melalui hasil pembinaan para petugas di Lapas dan Rutan," ujar Robianto.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan menyampaikan, jajarannya akan memenuhi seluruh hak-hak para warga binaan.
"Namun pemenuhan hak warga binaan itu harus dibarengi dengan pemenuhan tanggung jawab para warga binaan, diantaranya berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik," kata Parlindungan.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
Pewarta : Amirullah
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
