Makassar (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menjaring total 426 unit kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot brong atau racing yang dianggap mengganggu pendengaran dan melanggar aturan lalu lintas.
"Ratusan kendaraan ini akan disita dan disita selama tiga bulan ke depan dan harus diganti dengan knalpot standar sebelum dibawa untuk disingkirkan dari Kepolisian," kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha di Makassar, Kamis.
Dia menegaskan, tilang disertai dengan penyitaan kendaraan sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggar lalu lintas selain mengganggu pengguna jalan dan masyarakat terkait pendengaran, termasuk melanggar aturan.
Penindakan ratusan kendaraan tersebut, kata dia, setelah dua tim patroli bersama satuan kemudian rutin melakukan pemantauan dan operasi di jalanan, termasuk mencari langsung pelanggar saat mengemudikan kendaraannya.
“Kendaraan tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan tim gabungan Sat kemudian Polrestabes. Selain didominasi penggunaan knalpot brong, juga ditemukan pelanggar tidak memakai helm, berpenutup tiga, tidak lengkap. STNK dan belum membayar pajak kendaraannya,” kata Amin.
Semua kendaraan yang disita wajib diselesaikan di pengadilan dan membayar sanksi penyitaan di pengadilan setempat dan bank yang ditunjuk.
Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, pihaknya terus melakukan patroli rutin dan berkala untuk mengatur penggunaan knalpot brong bagi pengendara termasuk pelanggar lalu lintas lainnya.
“Patroli bersama selain mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot klakson karena mengganggu pendengaran, juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat kota dari gangguan tersebut,” imbuhnya.