Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hampir rampung, sehingga diharapkan disetujui pada rapat paripurna DPR di masa sidang ini.
"Sudah hampir rampung, kan masih ada satu minggu lagi masa sidangnya. Semoga bisa segera selesai, tinggal diharmonisasi dan disinkronisasi untuk dibawa ke paripurna," kata Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Dave menyatakan hal itu usai Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Daftar inventarisasi (DIM) RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE antara Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah.
Dia mengatakan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu bergulir cukup panjang di parlemen.
"Sebelumnya, itu sudah dilakukan cukup panjang dan ini baru yang ini (digelar tertutup) karena kan kami pembahasannya sudah lebih dari tiga minggu, ya,(pada) masa sidang ini," ucapnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga mendengarkan berbagai masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU ITE agar tidak memunculkan perdebatan. Misalnya, terkait masalah teknis dalam penyusunan frasa.
"Karena kan harus disesuaikan dengan aturan hukum dan juga bahasa hukum agar kalimat-kalimat itu tidak multitafsir dan pasal-pasal itu sejak ditentukan secara gamblang dan jelas," tuturnya.
Pihaknya turut mencermati poin-poin yang disampaikan koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU ITE agar menjadi acuan dalam penyusunannya.
"Jadi, bukannya menutup-nutupi. Justru kami ini menerima masukan dari berbagai macam pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan ini bisa diselesaikan," kata Dave.
Sebelumnya, Senin (10/4), Pemerintah dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terkait pembahasan revisi UU ITE agar segera ditindaklanjuti, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Pada 13 Februari lalu, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyusunan Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang ITE diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi muatan Undang-Undang ITE," kata Johnny saat itu.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dave Laksono sebut revisi UU ITE hampir rampung
Berita Terkait
KPU: Hanya satu pasangan independen yang antarkan syarat dukungan Pilkada Jakarta 2024
Senin, 13 Mei 2024 6:18 Wib
Rektor UNM mendaftar sebagai bakal cagub Sulbar di empat parpol
Sabtu, 11 Mei 2024 21:23 Wib
KPU : Pendaftar bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sulsel nihil
Sabtu, 11 Mei 2024 20:55 Wib
TNI AD mengerahkan 4.463 personel amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Sabtu, 11 Mei 2024 12:03 Wib
Syarat dan sebaran dukungan yang harus diserahkan bapaslon Pilkada 2024 ke KPU
Sabtu, 11 Mei 2024 11:59 Wib
KPU umumkan 156 calon PPK lolos tes tertulis untuk Pilkada Makassar
Jumat, 10 Mei 2024 21:02 Wib
KPU Makassar memperpanjang rekrutmen PPS Pilkada
Jumat, 10 Mei 2024 17:02 Wib
KPU RI: Caleg terpilih belum dilantik tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 12:11 Wib