
Hakim Agung: Sulit Mengukur Wilayah Masyarakat Adat

"Karena belum ada indikator yang jelas, hanya mengatakan, luas wilayahnya sejauh mata memandang atau hingga batas bukit itu," kata Abdurrahman disela-sela kehadirannya di Makassar, Selasa.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Hakim Agung Mahkamah Agung RI Abdurrahman mengatakan masih sulit mengukur wilayah masyarakat hukum adat, karena belum ada konsep dan kriteria yang universal.
"Karena belum ada indikator yang jelas, hanya mengatakan, luas wilayahnya sejauh mata memandang atau hingga batas bukit itu," kata Abdurrahman disela-sela kehadirannya di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, materi masyarakat hukum adat (MHA) belakangan ini ramai diperbincangkan berbagai pihak, hal ini erat kaitannya dengan pengakuan dan perlindungannya.
Menurut dia, istilah itu sebenarnya sudah dikenal pada zaman penjajahan Belanda dengan peristilahan "Adatrechts gemeenchap".
"Kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria atau yang disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," katanya.
Dalam perkembangannya, lanjut dia, kerap terjadi sengketa antara pihak MHA dan pemerintah atau perusahaan yang menggunakan Hak Guna Usaha (HGU).
Karena belum adanya kejelasan penentuan batas-batas wilayah MHA atau tanah ulayat, maka hampir 70 persen masalah yang terkait dengan MHA adalah sengketa tanah atau lahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka selain dibutuhkan indikator yang universal untuk menentukan wilayah MHA, termasuk pengakuan terhadap MHA yang pada akhirnya diharapkan dapat memperoleh hak-haknya.
Zita Meirina
Pewarta : Suriani Mappong
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
