Makassar (ANTARA Sulsel) - Hakim Agung Mahkamah Agung RI Abdurrahman mengatakan masih sulit mengukur wilayah masyarakat hukum adat, karena belum ada konsep dan kriteria yang universal.
"Karena belum ada indikator yang jelas, hanya mengatakan, luas wilayahnya sejauh mata memandang atau hingga batas bukit itu," kata Abdurrahman disela-sela kehadirannya di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, materi masyarakat hukum adat (MHA) belakangan ini ramai diperbincangkan berbagai pihak, hal ini erat kaitannya dengan pengakuan dan perlindungannya.
Menurut dia, istilah itu sebenarnya sudah dikenal pada zaman penjajahan Belanda dengan peristilahan "Adatrechts gemeenchap".
"Kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria atau yang disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," katanya.
Dalam perkembangannya, lanjut dia, kerap terjadi sengketa antara pihak MHA dan pemerintah atau perusahaan yang menggunakan Hak Guna Usaha (HGU).
Karena belum adanya kejelasan penentuan batas-batas wilayah MHA atau tanah ulayat, maka hampir 70 persen masalah yang terkait dengan MHA adalah sengketa tanah atau lahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka selain dibutuhkan indikator yang universal untuk menentukan wilayah MHA, termasuk pengakuan terhadap MHA yang pada akhirnya diharapkan dapat memperoleh hak-haknya.
Zita Meirina
Berita Terkait
Polri awali pengamanan 10 hari jelang World Water Forum ke-10 di Bali
Rabu, 1 Mei 2024 7:29 Wib
Pengajuan kasasi dan PK di MA secara elektronik diberlakukan mulai 1 Mei 2024
Minggu, 28 April 2024 13:17 Wib
Tekad Kejaksaan Agung tuntaskan kasus megakorupsi PT Timah
Minggu, 28 April 2024 11:21 Wib
Polri gelar Operasi Puri Agung 2024 amankan WWF ke-10 di Bali
Kamis, 25 April 2024 16:14 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
MA menetapkan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Selasa, 23 April 2024 13:05 Wib
Bhayangkara FC jaga asa bertahan di Liga 1 Indonesia usai gilas Persik 7-0
Selasa, 16 April 2024 21:59 Wib
Sandra Dewi: Tolong lihat data yang benar
Kamis, 4 April 2024 15:02 Wib