Bawaslu Sulsel fasilitasi pemilih difabel ikut memperkuat pengawasan Pemilu
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas atau difabel untuk ikut memperkuat pengawasan Pemilu serentak 14 Februari 2024.
"Dalam beberapa tahun terakhir Bawaslu mendorong optimalnya pelayanan bagi penyandang disabilitas selain sebagai pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara," kata
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Ahad.
Mardiana menyampaikan perhatian terhadap isu pemilu yang aksesibel bagi seluruh pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu termasuk bagi para difabel adalah hal penting untuk penguatan pengawasan.
"Kita tentu berharap, semakin terbukanya wawasan dan pemahaman bersama masyarakat dalam mempermudah akses bagi penyandang disabilitas yang menyalurkan suaranya pada Pemilu nanti semakin besar," harap Ana Rusli dalam kegiatan fasilitasi penguatan pengawasan Pemilu kepada pemilih Difabel di hotel Mercure mmmmmmmMakassar.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad pada kegiatan itu melihat isu pemilu akses sebagai kritik menarik dan patut menjadi prioritas bagi semua pihak.
"Ada kritik menarik dan perlu mendapat perhatian dari teman-teman disabilitas. Banyak orang bicara tentang disabilitas, tetapi mereka tidak melibatkan disabilitas bicara. Padahal, mereka sendirilah yang merasakan dan mengetahui kebutuhannya," ungkap Saiful.
Ia menyebut fasilitasi penguatan kapasitas ini merupakan usaha untuk membuka ruang tersebut. Sebab, sebenarnya bisa diterjemahkan dalam kebijakan pengalokasian dua narasumber di kegiatan yang mengundang kelompok disabilitas.
"Kita berharap seluruh informasi proses kepemiluan ini dapat diakses oleh kelompok difabel. Dengan begitu akan terbentuk kesadaran bersama untuk aktif terlibat dalam pengawasan pemilu," papar dia.
Di kesempatan yang sama Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel Bambang Permadi mengemukakan ada banyak hal dalam proses pemilu utamanya penyaluran hak suara dari para difabel yang perlu dievaluasi.
"Selain mendapat pendampingan saat di TPS, perhatian terhadap lokasi pemungutan suara perlu diperhatikan. Jika petugas hanya beranggapan bahwa para pemilih ini akan didatangi di rumah, maka perlu ada regulasi yang mengatur lebih rinci terhadap waktu pemungutan suara," tutur Bambang.
Selain itu, perlindungan atas penggunaan hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas telah diatur Undang-Undang yang menjelaskan bahwa pemilih disabilitas tunanetra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih dan dirahasiakan pilihannya.
"Dalam beberapa tahun terakhir Bawaslu mendorong optimalnya pelayanan bagi penyandang disabilitas selain sebagai pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara," kata
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Ahad.
Mardiana menyampaikan perhatian terhadap isu pemilu yang aksesibel bagi seluruh pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu termasuk bagi para difabel adalah hal penting untuk penguatan pengawasan.
"Kita tentu berharap, semakin terbukanya wawasan dan pemahaman bersama masyarakat dalam mempermudah akses bagi penyandang disabilitas yang menyalurkan suaranya pada Pemilu nanti semakin besar," harap Ana Rusli dalam kegiatan fasilitasi penguatan pengawasan Pemilu kepada pemilih Difabel di hotel Mercure mmmmmmmMakassar.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad pada kegiatan itu melihat isu pemilu akses sebagai kritik menarik dan patut menjadi prioritas bagi semua pihak.
"Ada kritik menarik dan perlu mendapat perhatian dari teman-teman disabilitas. Banyak orang bicara tentang disabilitas, tetapi mereka tidak melibatkan disabilitas bicara. Padahal, mereka sendirilah yang merasakan dan mengetahui kebutuhannya," ungkap Saiful.
Ia menyebut fasilitasi penguatan kapasitas ini merupakan usaha untuk membuka ruang tersebut. Sebab, sebenarnya bisa diterjemahkan dalam kebijakan pengalokasian dua narasumber di kegiatan yang mengundang kelompok disabilitas.
"Kita berharap seluruh informasi proses kepemiluan ini dapat diakses oleh kelompok difabel. Dengan begitu akan terbentuk kesadaran bersama untuk aktif terlibat dalam pengawasan pemilu," papar dia.
Di kesempatan yang sama Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel Bambang Permadi mengemukakan ada banyak hal dalam proses pemilu utamanya penyaluran hak suara dari para difabel yang perlu dievaluasi.
"Selain mendapat pendampingan saat di TPS, perhatian terhadap lokasi pemungutan suara perlu diperhatikan. Jika petugas hanya beranggapan bahwa para pemilih ini akan didatangi di rumah, maka perlu ada regulasi yang mengatur lebih rinci terhadap waktu pemungutan suara," tutur Bambang.
Selain itu, perlindungan atas penggunaan hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas telah diatur Undang-Undang yang menjelaskan bahwa pemilih disabilitas tunanetra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih dan dirahasiakan pilihannya.