• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Jumat, 23 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pansus DPRD Bali segel proyek lapangan golf penyebab banjir

      Pansus DPRD Bali segel proyek lapangan golf penyebab banjir

      Jumat, 23 Januari 2026 13:54

      Kirim tim khusus, ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi Sumatera

      Kirim tim khusus, ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi Sumatera

      Kamis, 22 Januari 2026 15:43

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 segera diserahkan ke KNKT

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 segera diserahkan ke KNKT

      Rabu, 21 Januari 2026 20:40

      DVI Polda Jabar ambil sampel DNA keluarga korban pesawat ATR di Maros

      DVI Polda Jabar ambil sampel DNA keluarga korban pesawat ATR di Maros

      Minggu, 18 Januari 2026 17:16

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      Sabtu, 17 Januari 2026 12:17

  • Hukum
    • Kemenkum Sulbar gandeng Pemprov lindungi produk lokal dengan merek kolektif

      Kemenkum Sulbar gandeng Pemprov lindungi produk lokal dengan merek kolektif

      Kanwil Kemenkum Sulbar dukung pembentukan \"Kampung Redam\" untuk cegah konflik

      Kanwil Kemenkum Sulbar dukung pembentukan "Kampung Redam" untuk cegah konflik

      Kemenkum Sulbar siap gelar pelatihan paralegal serentak, ada 1.100 peserta

      Kemenkum Sulbar siap gelar pelatihan paralegal serentak, ada 1.100 peserta

      Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

      Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

      KPK targetkan 21 desa antikorupsi di Sulsel

      KPK targetkan 21 desa antikorupsi di Sulsel

  • Politik
    • KPU dan Wali Kota Makassar bahas pemutakhiran data pemilih

      KPU dan Wali Kota Makassar bahas pemutakhiran data pemilih

      WEF di Davos, Prabowo: Indonesia tegas pilih damai  dan stabilitas global daripada kekacauan

      WEF di Davos, Prabowo: Indonesia tegas pilih damai dan stabilitas global daripada kekacauan

      KPU hadirkan debat demokrasi di SMAN 4 Makassar

      KPU hadirkan debat demokrasi di SMAN 4 Makassar

      Mahasiswa di Makassar tolak pilkada lewat DPR

      Mahasiswa di Makassar tolak pilkada lewat DPR

      Prabowo perintahkan langsung pencarian korban usai kecelakaan pesawat ATR

      Prabowo perintahkan langsung pencarian korban usai kecelakaan pesawat ATR

  • Daerah
    • Temui Kabinda, Kakanwil Kemenkum Sulbar bahas sejumlah isu penting

      Temui Kabinda, Kakanwil Kemenkum Sulbar bahas sejumlah isu penting

      10 paket jenazah korban pesawat ATR siap dievakuasi

      10 paket jenazah korban pesawat ATR siap dievakuasi

      Pemprov Sulsel raih predikat sangat baik ITKP dari LKPP RI

      Pemprov Sulsel raih predikat sangat baik ITKP dari LKPP RI

      WHO tinjau layanan kesehatan RSKD IA Pertiwi Makassar

      WHO tinjau layanan kesehatan RSKD IA Pertiwi Makassar

      Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi

      Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi

  • Lintas Daerah
    • BLT dan bansos PKH mulai disalurkan Februari 2026

      BLT dan bansos PKH mulai disalurkan Februari 2026

      Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

      Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

      Insiden, Pengemudi tewas saat berkendara di tengah kepadatan lalu lintas

      Insiden, Pengemudi tewas saat berkendara di tengah kepadatan lalu lintas

      Bertekad capai target, Kanwil Kemenkum Sulbar tingkatkan kinerja layanan AHU

      Bertekad capai target, Kanwil Kemenkum Sulbar tingkatkan kinerja layanan AHU

      Politeknik AUP beri penghormatan terakhir kepada Deden Maulana korban kecelakaan pesawat ATR

      Politeknik AUP beri penghormatan terakhir kepada Deden Maulana korban kecelakaan pesawat ATR

  • Gaya Hidup
    • 13 mahasiswa Poltek ATIM magang internasional di Jepang

      13 mahasiswa Poltek ATIM magang internasional di Jepang

      Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI, Makassar berpotensi udara kabut

      Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI, Makassar berpotensi udara kabut

      PLN UIP Sulawesi raih predikat Platinum Alignment IGA 2026

      PLN UIP Sulawesi raih predikat Platinum Alignment IGA 2026

      Cerita keluarga  ikut mencari Deden Maulana di Bulusaraung

      Cerita keluarga ikut mencari Deden Maulana di Bulusaraung

      Unhas : Info kelulusan SNPMB hanya lewat akun portal siswa

      Unhas : Info kelulusan SNPMB hanya lewat akun portal siswa

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Harga emas di Pegadaian kembali meroket, UBS tembus Rp2,918 juta per gram

      Harga emas di Pegadaian kembali meroket, UBS tembus Rp2,918 juta per gram

      PLN UID Sulselrabar bentuk tim reaksi cepat menghadapi situasi darurat

      PLN UID Sulselrabar bentuk tim reaksi cepat menghadapi situasi darurat

      Harga emas melonjak, produk UBS  tembus Rp2,82 juta/gram

      Harga emas melonjak, produk UBS tembus Rp2,82 juta/gram

      Pemprov Sulsel tindaklanjuti rekomendasi BPK

      Pemprov Sulsel tindaklanjuti rekomendasi BPK

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      Ganda putra Indonesia pastikan satu tiket semifinal Indonesia Masters 2026

      Ganda putra Indonesia pastikan satu tiket semifinal Indonesia Masters 2026

      Liga Europa, Nottingham Forest tersandung 0-1 di markas Braga

      Liga Europa, Nottingham Forest tersandung 0-1 di markas Braga

      Aston Villa ke 16 besar Liga Europa seusai tekuk Fenerbahce 1-0

      Aston Villa ke 16 besar Liga Europa seusai tekuk Fenerbahce 1-0

      Casemiro hengkang dari Manchester United pada akhir musim

      Casemiro hengkang dari Manchester United pada akhir musim

  • Internasional
    • Gempa magnitudo 6,2 guncang Vilyuchinsk Rusia

      Gempa magnitudo 6,2 guncang Vilyuchinsk Rusia

      Trump ingin rebut Greenland tidak harus gunakan kekuatan

      Trump ingin rebut Greenland tidak harus gunakan kekuatan

      Keluar rel akibatkan kereta cepat kecelakaan di Spanyol, 21 orang tewas dan ratusan terluka

      Keluar rel akibatkan kereta cepat kecelakaan di Spanyol, 21 orang tewas dan ratusan terluka

      8 tewas, saat penembakan di bar Cape Town

      8 tewas, saat penembakan di bar Cape Town

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

  • Sejagat
    • Potongan tubuh dua jenazah korban pesawat ATR ditemukan

      Potongan tubuh dua jenazah korban pesawat ATR ditemukan

      Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

      Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

  • Video
    • Tim SAR temukan 10 jenazah dan 1 kantong body part korban ATR 42-500

      Tim SAR temukan 10 jenazah dan 1 kantong body part korban ATR 42-500

      Enam korban tewas ATR 42-500 ditemukan, satu jenazah dievakuasi

      Enam korban tewas ATR 42-500 ditemukan, satu jenazah dievakuasi

      Basarnas serahkan black box ATR 42-500, KNKT siap evaluasi kecelakaan

      Basarnas serahkan black box ATR 42-500, KNKT siap evaluasi kecelakaan

      Tim SAR kumpulkan sembilan kantong bagian tubuh korban pesawat ATR

      Tim SAR kumpulkan sembilan kantong bagian tubuh korban pesawat ATR

      Jenazah pegawai KKP korban pesawat ATR 42-500 diserahkan ke keluarga

      Jenazah pegawai KKP korban pesawat ATR 42-500 diserahkan ke keluarga

Logo Header Antaranews Makassar

Kepastian hukum dalam pemilu memberikan rasa keadilan

id PKPU 10/2023,Pemilu 2024,KPU,Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Rabu, 16 Agustus 2023 5:51 WIB

Image Print
Kepastian hukum dalam pemilu memberikan rasa keadilan

Ilustrasi menanti putusan Mahkamah Agung terkait dengan keterwakilan perempuan. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Semarang (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) hingga saat ini masih berlaku. Bahkan, undang-undang ini untuk kali kedua diterapkan pada pesta demokrasi di Tanah Air.

Undang-Undang Pemilu yang pernah menjadi payung hukum sejumlah peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) pada Pemilu 2019, memuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu, misalnya. Pasal ini mengatur bahwa Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian peraturan KPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

Keberadaan ketentuan tersebut tentunya dalam rangka menjaga keberlanjutan tahapan pemilu agar tidak terganggu serta dalam rangka meneguhkan prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 UU Pemilu.

Dengan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, mengandung harapan tidak ada implementasi teknis pemilu yang bermasalah dan juga bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Pasalnya, keadilan yang tertunda merupakan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.

Kekuasaan kehakiman memang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun, kemerdekaan hakim untuk memutus sejatinya harus pula memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

Apalagi, terkait dengan pencalonan anggota legislatif. Menurut pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, ada kerangka waktu yang mengikat penyelenggara, peserta, dan pemilih, terutama berkaitan dengan status pencalonan pada pemilu anggota legislatif (pileg).

Pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini mengingatkan kepada KPU RI agar jangan sampai menggunakan dalih putusan yang terbit terlambat untuk menghindari pelaksanaan putusan sebagaimana pernah terjadi dalam Putusan MK No.80/PUU-XX/2022 terkait dengan penataan daerah pemilihan.

KPU hanya parsial melaksanakan putusan MK dengan mengatur dapil dalam PKPU. Namun, tidak melakukan penataan sebagaimana yang diputuskan MK dalam pertimbangan hukumnya.

Titi selaku salah satu pemohon berharap MA bisa memutus pengujian PKPU 10/2023 tidak melampaui tenggat sekaligus bisa menegakkan konstitusionalitas Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya.

Pengujian atas Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bukan hanya penting bagi integritas Pemilu 2024, melainkan juga merupakan tonggak penting bagi pengawalan gerakan perempuan politik di Indonesia.

Mahkamah Agung harus pula menimbang kemajuan dan masa depan kehadiran perempuan politik yang telah diperjuangkan sebagai salah satu aspirasi reformasi dan bagian dari mendobrak diskriminasi politik yang dihadapi perempuan Indonesia.

Asa yang terkandung adalah MA berpihak pada pemilu inklusif melalui pencalonan yang ramah keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.


Revisi PKPU

Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, masih ada ruang KPU RI merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sesuai dengan jadwal, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023. Namun, hingga sekarang MA belum memutuskan Perkara Nomor 24 P/HUM/2023, padahal dalam UU Pemilu ada ketentuan terkait dengan durasi waktu penyelesaian pengujian PKPU.

Sebelumnya, pada hari Senin (5/6) lima pemohon (dua badan hukum privat dan tiga perseorangan), yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib mengajukan permohonan uji materi PKPU No. 10/2023 ke MA.

Pemohon mengujimaterikan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 UU No. 7/2017, dan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita.

Meski sudah menyampaikan kepada publik untuk merevisi ketentuan pembulatan ke bawah tersebut, hingga saat ini KPU tidak pernah merealisasikannya.

Hal inilah tampaknya yang mendorong Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pada hari Selasa (15 Agustus 2023) mengadukan Ketua dan anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait dengan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg Pemilu Anggota DPR RI dan pemilu DPRD pada tahun 2024.

Para pengadu terdiri atas Mikewati Vera Tangka (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia), Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Wirdyaningsih (dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Bawaslu RI periode 2008—2012), serta Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity).

Pengaduan dilatarbelakangi oleh perbuatan KPU yang pada tanggal 17 April 2023 telah menetapkan PKPU No. 10/2023. Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diatur bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketentuan a quo dalam praktiknya (merujuk pada data yang dirilis melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dprri_tahap_pengajuan), telah mengakibatkan 17 partai politik tidak memenuhi pencalonan perempuan di 290 daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR RI sebagaimana perintah Pasal 245 UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Fenomena serupa juga terjadi dalam pencalonan pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam skala yang lebih besar dan masif. Dalam rilisnya pada hari Selasa (15/8), disebutkan terdapat 860 dapil Pemilu DPRD provinsi dan 6.821 dapil DPRD kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen.

Padahal, pada tanggal 10 Mei 2023, para teradu, Ketua dan anggota KPU bersama Bawaslu dan DKPP melakukan konferensi pers menyampaikan pernyataan secara terbuka adanya kesepakatan untuk melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023. Selanjutnya, pada tanggal 17 Mei 2023, para teradu melakukan rapat konsultasi revisi PKPU No. 10/2023 bersama DPR dan Pemerintah.

Namun, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menilai KPU malah kembali melanggar prinsip mandiri karena mengikatkan diri pada hasil rapat dengar pendapat bersama DPR dan Pemerintah. Bahkan, terkesan mengabaikan aspirasi besar masyarakat untuk mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) sebagaimana semangat Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 245 UU No. 7/2017.

Para teradu membatalkan revisi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 tanpa penjelasan yang memadai kepada segenap masyarakat yang peduli terhadap pemenuhan hak politik perempuan paling sedikit 30 persen sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD.

Oleh karena itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Ketua dan anggota KPU (Hasyim Asy’ari, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin) karena ada dugaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut.

Pertama, ada dugaan KPU melakukan tindakan melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No. 10/2023 terkait dengan norma pembulatan desimal ke bawah penghitungan keterwakilan perempuan juncto Lampiran V Keputusan 352/2023.

Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU No. 7/2017, khususnya pengaturan daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan (vide Pasal 243, 244, dan 245 UU No. 7/2017).

Kedua, ada dugaan KPU melakukan pembohongan kepada publik terkait dengan perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No. 10/2023.

Dalam hal ini, para pengadu mengajukan petitum kepada DKPP agar menyatakan para teradu melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu, meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.

Melalui pengaduan ini, para pengadu berharap menjadi efek jera bagi penyelenggara pemilu untuk tidak bermain-main dengan konstitusi dan aturan main pemilu demokratis.

Selanjutnya seluruh jajaran penyelenggara pemilu mampu menjaga kemandirian institusi penyelenggara pemilu mampu dengan sungguh-sungguh membebaskan diri dari segala kepentingan partisan ataupun pengaruh pihak mana pun yang bisa mendegradasi independensi, kredibilitas, dan integritas penyelenggaraan pemilu.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

KPU dan Wali Kota Makassar bahas pemutakhiran data pemilih

KPU dan Wali Kota Makassar bahas pemutakhiran data pemilih

Jumat, 23 Januari 2026 5:24 Wib

Cegah hoaks, Diskominfo Sulbar perkuat literasi digital masyarakat

Cegah hoaks, Diskominfo Sulbar perkuat literasi digital masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 21:20 Wib

Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

Rabu, 21 Januari 2026 20:50 Wib

Korban perempuan pesawat ATR terindentifikasi bernama Florencia Lolita

Korban perempuan pesawat ATR terindentifikasi bernama Florencia Lolita

Rabu, 21 Januari 2026 12:17 Wib

KPU hadirkan debat demokrasi di SMAN 4 Makassar

KPU hadirkan debat demokrasi di SMAN 4 Makassar

Rabu, 21 Januari 2026 10:20 Wib

Kemenkum Sulbar perkuat akses keadilan masyarakat melalui posbankum

Kemenkum Sulbar perkuat akses keadilan masyarakat melalui posbankum

Selasa, 20 Januari 2026 19:43 Wib

Masyarakat antusias saat PT Letawa gelar sunat masal, 57 anak ikut

Masyarakat antusias saat PT Letawa gelar sunat masal, 57 anak ikut

Selasa, 20 Januari 2026 11:18 Wib

Rektor UMI lantik tiga dekan perempuan di Makassar

Rektor UMI lantik tiga dekan perempuan di Makassar

Selasa, 20 Januari 2026 9:44 Wib

  • Terpopuler
Tinggal satu korban pesawat ATR belum ditemukan

Tinggal satu korban pesawat ATR belum ditemukan

Operasi modifikasi cuaca  bantu tim SAR menemukan korban pesawat ATR 42-500

Operasi modifikasi cuaca bantu tim SAR menemukan korban pesawat ATR 42-500

Casemiro hengkang dari Manchester United pada akhir musim

Casemiro hengkang dari Manchester United pada akhir musim

Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi

Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi

Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

  • Top News
10 paket jenazah korban pesawat ATR siap dievakuasi

10 paket jenazah korban pesawat ATR siap dievakuasi

Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

Tinggal satu korban pesawat ATR belum ditemukan

Tinggal satu korban pesawat ATR belum ditemukan

Unhas : Info kelulusan SNPMB hanya lewat akun portal siswa

Unhas : Info kelulusan SNPMB hanya lewat akun portal siswa

Potongan tubuh dua jenazah korban pesawat ATR ditemukan

Potongan tubuh dua jenazah korban pesawat ATR ditemukan

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video