Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI, menyusul kasus penganiayaan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan pada hari ini.
"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucapnya.
Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.
"Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," kata dia.
Sebelumnya, Jumat (6/10), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Berita Terkait
KY beri sanksi pemecatan kepada hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur
Senin, 26 Agustus 2024 15:44 Wib
KY telah memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur
Selasa, 20 Agustus 2024 6:05 Wib
Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur
Senin, 19 Agustus 2024 17:42 Wib
KY mendukung KPK mengusut kasus Tannur jika ada praktik jual beli perkara
Senin, 5 Agustus 2024 21:35 Wib
Kriminolog UI menilai kasus Ronald Tannur sebagai bentuk femisida
Rabu, 31 Juli 2024 19:08 Wib
Majelis hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur dilaporkan ke Komisi Yudisial
Senin, 29 Juli 2024 15:57 Wib
Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Putusan Ronald Tannur gambarkan nurani hakim hilang
Senin, 29 Juli 2024 15:52 Wib
Keluarga Dini Sera bakal melaporkan majelis hakim vonis bebas Ronald Tannur ke MA
Senin, 29 Juli 2024 15:44 Wib