Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan terdapat tiga tipe hunian yang dibangun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yakni hunian dinas untuk ASN, hunian komersial, dan hunian umum bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Konsep pembangunan di IKN mengadopsi konsep Compact City, dengan tiga tipe hunian yakni hunian dinas untuk ASN, hunian komersial, dan hunian umum," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Silvia menambahkan, terkait tipe hunian umum atau public housing difasilitasi oleh pemerintah khususnya bagi kaum menengah ke bawah.
"Hal ini dalam rangka agar seluruh lapisan masyarakat dapat memiliki hunian di IKN Nusantara," katanya.
Konsep pembangunan perumahan di IKN, mengikuti rencana fungsi tata ruang yang meliputi kawasan mixed-use atau fungsi campuran, dan heterogenitas demografi di IKN Nusantara. Kawasan mixed-use mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan dan fungsi dalam satu area lingkungan (built environment).
Secara umum, pembangunan di IKN seluas kurang lebih 256 ribu hektare, dengan persentase 75 persen area hijau dan 25 persen area terbangun, terbagi menjadi tiga pembangunan di antaranya 65 persen wilayah di IKN adalah area no-go, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibangun dan tetap menjadi area Hutan.
Kemudian 10 persen wilayah didedikasikan sebagai area produksi pangan, dan hanya 25 persen area terbangun yang diperbolehkan. Hal ini menguatkan IKN sebagai kota cerdas berbasis hutan (smart forest city).
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara maka pembangunan perumahan di IKN Nusantara terdiri atas perumahan aparatur sipil negara dan perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum). Penyediaan perumahan aparatur sipil negara difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
Kemudian membangun sistem perumahan publik atau public housing yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder, diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukiman (estate manager) di bawah Otorita IKN, baik untuk perumahan aparatur sipil negara maupun perumahan masyarakat umum.
Berita Terkait
Presiden Jokowi: 29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN
Senin, 29 April 2024 14:03 Wib
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 8:25 Wib
OIKN menerapkan sistem transportasi cerdas dengan prinsip keberlanjutan
Minggu, 28 April 2024 11:23 Wib
AHY-DPR komunikasikan 2.086 Ha lahan IKN bermasalah
Sabtu, 27 April 2024 21:37 Wib
Pj Gubernur dorong PHRI manfaatkan IKN untuk kemajuan ekonomi Sulsel
Sabtu, 27 April 2024 21:22 Wib
Menkeu: Realisasi anggaran untuk IKN capai Rp4,3 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:02 Wib
IKN menghadirkan transportasi pintar, dari mobilitas otonom hingga drone
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib
Presiden Jokowi dan PM Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:41 Wib