Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember (Unej) Dr Adam Muhshi menilai bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga negative legislator.
"Dengan putusan itu, MK memposisikan diri sebagai positif legislator, sehingga sudah 'melompat pagar' dari kewenangannya karena yang membentuk aturan itu DPR dan Presiden," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Ia mengatakan secara legal formal keputusan hakim MK tersebut sah dan tetap mengikat sejak dibacakan, namun menjadi bermasalah secara substansi karena dinilai cacat hukum.
Menurutnya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dari semangatnya anak muda boleh menjadi presiden asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah, namun saya tidak setuju karena secara substansi sangat tendensius ketika diterapkan pada Pemilu 2024," ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.
Dari sisi hukum, lanjut dia, banyak yang menilai putusan tersebut cacat hukum karena secara substansi telah keluar dari nilai utama konstitusi bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara berdasarkan supremasi hukum/konstitusi kini menjadi negara hukum positif atau perundang-undangan.
"Putusan MK sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat karena saat ini Indonesia sebagai negara Republik, akan tetapi putusan MK tersebut berpotensi mundur ke belakang, kembali ke politik dinasti yang merupakan karakter negara dengan sistem monarki dengan hukum positif sebagai dalil pembenar," katanya.
Adam menyayangkan adanya putusan MK yang dinilai sudah mengarah ke politik, sehingga hal tersebut akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dan menjadi preseden buruk bagi lembaga itu jelang tahun politik.
"Sebagai negative legislator, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah ketentuan UU yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun putusan MK justru menjadikan lembaga tersebut sebagai positif legislator," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Berita Terkait
Paslon Sarif-Qalbi mengadukan Komisioner KPU Jeneponto ke DKPP-MK
Kamis, 12 Desember 2024 19:44 Wib
MK menerima 15 permohonan sengketa pilkada provinsi termasuk Sulsel
Kamis, 12 Desember 2024 15:28 Wib
Pramono baru fokus membenahi DKI Jakarta jika sudah tak ada gugatan di MK
Kamis, 12 Desember 2024 14:34 Wib
KPU DKI Jakarta umumkan pemenang pilkada usai MK beri tahu permohonan perselisihan
Kamis, 12 Desember 2024 10:45 Wib
Hingga batas akhir RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak mengajukan gugatan ke MK
Kamis, 12 Desember 2024 10:41 Wib
Paslon Risma-Gus Hans gugat hasil Pilkada Jatim ke MK
Kamis, 12 Desember 2024 6:24 Wib
MK menerima tujuh permohonan sengketa pilkada provinsi hingga Rabu sore
Rabu, 11 Desember 2024 16:22 Wib
Sembilan paslon di Sulsel mengajukan sengketa pilkada ke MK
Selasa, 10 Desember 2024 21:14 Wib