
Kejari Geledah Kantor Panwaslu Sidrap

"Kalau tidak salah, ada sekitar 20 item yang akan dipertajam lagi, di antaranya soal peralatan dan perlengkapan kantor, katering, sewa hotel, sewa kendaraan bermotor, dan mebeler," katanya
Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menggeledah Kantor Panitia Pengawas Pemilu setempat terkait dugaan kasus korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah Sulsel 2012.
"Penyitaan ini sebagai upaya mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti. Langkah penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan dan surat perintah penetapan tersangka oleh penyidik Kejari," kata Kepala Kejari Sidrap Arifin Hamid SH menanggapi penggeledahan Kantor Panwalu Sidrap, Selasa.
Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan yang dikawal tiga personel kepolisian memeriksa tiap ruang kerja yang ada di kantor itu. Pemeriksaan terkonsentrasi pada ruang kerja bendahara, kepala sekretariat, dan ruang kerja mantan ketua Panwaslu.
Ikut disita dalam penggeledahan tersebut, sejumlah fasilitas kantor yang diduga terkait dengan kasus itu seperti meja, kursi, komputer, printer dan beberapa dokumen.
"Oleh penyidik, telah ditetapkan seorang tersangka yakni mantan Ketua Panwaslu Sidrap, Hasnah. Dari kasus dugaan penyalahgunaan dana pilkada ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp150 juta sesuai hasil audit Inspektorat Sidrap," jelas Arifin.
Dia mengatakan, untuk pendalaman kasus dugaan korupsi itu, pihaknya akan menggelar pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/11). Selain tersangka, penyidik kejaksaan juga kembali akan memanggil enam saksi.
Inti pemeriksaan lanjutan itu, kata Arifin, sudah masuk pada hal-hal yang disangkakan.
"Kalau tidak salah, ada sekitar 20 item yang akan dipertajam lagi, di antaranya soal peralatan dan perlengkapan kantor, katering, sewa hotel, sewa kendaraan bermotor, dan mebeler," katanya. N Yuliastuti
Pewarta : Suriani Mappong
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
