Makassar (ANTARA) - Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadi Ketua Tim Kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Aturannya, kepala daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye, " papar Dede di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam pasal 64 Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada kepala daerah agar tidak menjadi ketua dari tim Kampanye Pemilu.
Mengenai dengan sanksi apabila ada kepala daerah yang menjadi ketua tim pemenangan capres dan cawapres, kata dia, enggan merinci, namun tentu setiap aturan ada sanksi yang diatur apabila terjadi pelanggaran.
"Saya tidak bisa berandai-andai sanksinya seperti apa, yang jelas, di situ (aturan) jelas mengatur kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye" katanya menekankan.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto didaulat sebagai Ketua Tim Pemenangan Bakal Capres Ganjar Pranowo saat rapat tertutup bersama koalisi Parpol pengusung di kediaman pribadinya Jalan Amrirullah Makassar pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan parpol daerah Sulsel seperti dari PDI-P sebagai inisiator, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Ketua DPW PDI-P Sulsel Ridwan Wittiri usai pertemuan menyampaikan Danny Pomanto dinilai layak menjadi ketua tim pemenangan serta memiliki rekam jejak yang mumpuni dan selanjutnya dikukuhkan menjadi ketua tim pemenangan Ganjar Pranowo untuk wilayah Sulsel.
Saat ini tercatat ada tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia telah mendaftar ke KPU RI yakni pertama pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.