Makassar (ANTARA) - Tim operasi pengamanan kawasan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu telah menggagalkan praktik ilegal logging di kawasan hutan produksi.
"Tim operasi telah mengamankan alat berat excavator di kawasan HPK (hutan produksi yang dapat dikonversi) di Wilayah Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, akhir pekan lalu," kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangan pers di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan tim terpadu yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu telah menemukan adanya 1 unit alat berat excavator di kawasan hutan produksi di Wilayah Desa Tinauka, Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Alat berat tersebut yang diduga telah digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan kebun Sawit. Sewaktu ditemukan alat ini baru membuka akses jalan kurang lebih 2 kilometer (km) atau baru bekerja selama seminggu yang mana rencananya akan membuka lahan sekitar 1.000 hektare (Ha).
Selanjutnya, tim operasi menyita alat berat tersebut untuk diturunkan dari dalam kawasan hutan. Tim langsung membawa alat berat tersebut ke Rupbasan Kelas II Palu pada Minggu (29/10).
Tim penyidik telah mengambil keterangan terhadap A (31) penanggung jawab lapangan dan S (43) selaku pemilik alat berat excavator di dalam kawasan hutan tersebut. Selanjutnya tim penyidik akan mencari keterangan saksi - saksi lainya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal dalam proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini.
Dari Hasil Gelar Perkara yang dilakukan pada Senin (30/10) disepakati untuk menaikkan status kedua pelaku menjadi Tersangka dan selanjutnya menitipkan keduanya ke Rutan Maesa.
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa kegiatan membawa alat alat berat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa ijin menteri dan atau pengerjaan jalan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa izin.
Dari kasus tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerjasama tim yang baik dari tim operasi, tim penyidik Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan personil Denpom XIII/2 dan KPH Banawa Lalundu yang bekerja dengan cepat dan tepat dalam penanganan kasus tersebut.
“Selanjutnya tim Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera memeriksa saksi-saksi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal ataupun penanggung jawab proyek pembukaan lahan ilegal dalam kawasan hutan ini," tegas Aswin.