Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.
Rudy Tanoe diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun Rudy Tanoe merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Selain itu, penyidik KPK hari ini juga memanggil Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker.
KPK juga memanggil Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng dan pihak swasta Faisal Harris.
Namun Ali belum memberikan keterangan apakah para saksi yang dipanggil penyidik tersebut telah hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antirasuah.
Dalam kasus tersebut KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Polda Metro Jaya: Penyitaan ponsel Aiman Witjaksono untuk kepentingan penyidikan
Sabtu, 27 Januari 2024 1:07 Wib
Rudy Tanoe bersikap bungkam usai diperiksa KPK soal korupsi bansos
Kamis, 14 Desember 2023 14:23 Wib
Rudy Tanoe mangkir dari panggilan tim penyidik KPK
Kamis, 7 Desember 2023 10:40 Wib
Hary Tanoe: Jurkam bergerak di semua media sosialisasikan Ganjar Pranowo
Selasa, 18 Juli 2023 12:44 Wib
Hary Tanoe: Jokowi menugaskan tim 7 untuk mendukung bacapres Ganjar Pranowo
Selasa, 18 Juli 2023 11:59 Wib
Hary Tanoesoedibjo beberkan alasan Perindo kerja sama dengan PDI Perjuangan
Jumat, 9 Juni 2023 15:00 Wib
Hary Tanoe menegaskan Perindo dukung Ganjar Pranowo di 2024
Jumat, 9 Juni 2023 14:16 Wib
Megawati dan Hary Tanoe menandatangani kerja sama politik untuk Pemilu 2024
Jumat, 9 Juni 2023 14:09 Wib