Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Kabupaten Sidrap yang merugikan keuangan negara Rp4,3 miliar.
"Sudah beberapa pekan data yang diserahkan ke Kejati Sulselbar itu tidak ditindaklanjuti, padahal dalam data itu sangat jelas kemana aliran dananya. Belum lagi data dari BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara," ujar anggota Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, puluhan lembar data yang diserahkan ke penyidik kejaksaan sudah merupakan data lengkap mengenai tindak kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Sidrap.
Menurut dia, tim penyidik Kejati Sulsel mengambil langkah cepat dan tepat untuk melakukan pengusutan kasus bansos Sidrap tersebut. Data yang diberikan ACC kepada Pidsus sudah merupakan data lengkap.
"Data data yang kami berikan menjadi pintu masuk untuk memproses dan menindaklanjuti kasus ini. Olehnya, kami mendesak Kejati segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang kami sebutkan di laporan Bansos Sidrap itu," ujarnya.
Dia menyebutkan, beberapa pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar lebih itu diantaranya Kepala Biro Keuangan, Bendahara Umum (Bendum), Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Sidrap.
Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel yang sudah menerima laporan serta beberapa dokumen termasuk lampiran hasil laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu harus segera memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab.
Dia menyatakan, ketegasan seorang penyidik dalam menuntaskan sejumlah perkara-perkara korupsi sangat dinantikan masyarakat, apalagi jika keuangan negara yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus diusut.
Pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang mengelola dana masyarakat, khususnya dana Bansos itu harus terus diawasi karena dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan.
Kekhawatiran sejumlah penggiat korupsi, khususnya lembaga yang pernah dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu terbukti dengan adanya laporan BPK RI yang menyebutkan banyaknya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, dana Bansos yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat tidak boleh disalahgunakan karena ada banyak lembaga sosial maupun negara yang menjadi pengawas.
Salah satu contoh penyalahgunaan dana Bansos yang dilaporkannya ke Kejati Sulsel yakni di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dimana dana anggaran sebesar Rp7,1 miliar itu telah terjadi penyalahgunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,32 miliar.
Dia menyebutkan, dana Bansos Sidrap yang dianggarkan tahun 2011 itu baru dicairkan pada tahun anggaran 2012 setelah setahun diendapkan dengan penerima lembaga fiktif yang terus berulang.
"Laporan pertanggungjawaban keuangan ini juga sudah dilansir oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dimana mereka menemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya," katanya.
Dia menjelaskan, dari total dana yang dinilai disalahgunakan itu, terdapat tiga kegiatan pencairan keuangan dalam jumlah besar yang tidak ada pertanggungjawabannya.
Penyimpangan anggaran yang pertama yakni dana bansos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh pemerintah Kabupaten Sidrap sebesar Rp2,3 miliar, dan dana yang tidak sesuai kriteria peruntukannya senilai Rp1,5 miliar serta lembaga penerima dana bansos yang sifatnya tidak selektif atau fiktif sebesar Rp207 juta.
Diungkapkannya, dana bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,3 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan BPK RI beberapa waktu lalu. FC Kuen
ACC Desak Kejati Tindaklanjuti Korupsi Bansos Sidrap
"Sudah beberapa pekan data yang diserahkan ke Kejati Sulselbar itu tidak ditindaklanjuti, padahal dalam data itu sangat jelas kemana aliran dananya. Belum lagi data dari BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara," ujar anggota Badan Pekerja ACC, Ka