Logo Header Antaranews Makassar

Pemilu - KPU : PNS Nyaleg Mutlak Mundur

Rabu, 19 Maret 2014 21:53 WIB
Image Print
"Kembali ke aturan pencalonan, pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. Caleg DPRD Mamuju yang juga menarik kembali surat pengunduran dirinya sebagai PNS," katanya.

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menegaskan bahwa bagi PNS yang nyaleg (menjadi calon legislatif) mutlak mundur dari jabatannya.

"Ketetapan itu juga tidak dapat ditarik kembali. Sebab, telah diundangkan, dan menjadi keharusan atau konsekuensi yuridis jika ingin berpindah dari birokrasi pemerintahan ke dalam jabatan politik," kata Ketua KPU Mamuju Tri Winarno di Mamuju, Rabu.

Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, bagian kesatu terkait persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Kembali ke aturan pencalonan, pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. Caleg DPRD Mamuju yang juga menarik kembali surat pengunduran dirinya sebagai PNS," katanya.

Meski telah diatur dalam Pasal 51 UU Nomor 8 Tahun 2012, namun pembatalan pengunduran diri Habsi sebagai PNS dikembalikan kepada pimpinan tempatnya mengabdi.

"Soal itu, kembali kepada pemerintah daerah. Kemarin sebelum mencalonkan diri, juga sudah kami beri pertimbangan karena harus meninggalkan statusnya sebagai pegawai. Kami sudah sarankan yang terbaik, bahwa kalau mau maju jangan setengah-setengah," urai Tri.

Tri juga membenarkan jika Hasbi telah mengajukan surat pengunduran diri dari pencalegkan. Dokumen itu disampaikan melalui partai pengusungnya, Golkar.

"Prosedurnya, Hasbi mengundurkan diri dari partai yang mengusulkannya jadi Caleg. Partainya yang kemarin sampaikan ke KPU Mamuju, bukan Hasbi," paparnya.

Jadi, sambung Tri, KPU Mamuju telah menerima dua berkas pengunduran diri dari PNS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar itu. Pertama, mundur dari PNS, kedua, mundur sebagai Caleg meski sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Karena sudah mundur dari DCT, nanti kita umumkan saja di tiap TPS (tempat pemungutan suara, red) bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," imbuhnya.

Hasbi yang masih tercatat sebagai PNS Sulbar telah mengajukan pengunduran diri sebagai syarat mendaftar Caleg pada Pileg nanti. Namun, yang bersangkutan merubah pendirian dan memilih meneruskan sebagai PNS dengan menarik kembali pengunduran dirinya di Pemprov Sulbar.

Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin mengaku tetap akan menindaklanjuti surat pengunduran Hasbi, sebab sudah telanjur dimasukkan.

Bagi Hasbi, mengundurkan diri itu sah-sah saja. Dia juga mengaku telah memenuhi seluruh mekanisme untuk memuluskan niatnya kembali mengabdi sebagai PNS. Termasuk mundur sebagai kader Golkar.

Ketua Golkar Mamuju Sugianto membenarkan jika Hasbi memang telah mengundurkan diri sebagai kader partai beringin. FC Kuen



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026