Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," katanya.
Ia mengatakan narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky Anugerah.
Ia menambahkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujar Rizzky.
Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan.
"Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota," katanya.
Rizzky memastikan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai dengan Perpres tersebut diundangkan.
"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berita Terkait
![Kemenkes : Belum ada laporan kasus bakteri pemakan daging di Indonesia](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/IMG-20240627-WA0000-750x536.jpg)
Kemenkes : Belum ada laporan kasus bakteri pemakan daging di Indonesia
Kamis, 27 Juni 2024 15:32 Wib
![Polres Majene membina kesehatan mental ratusan personilnya](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/24/facebook_1719235931821_7210998145782543381_copy_1280x853_1.jpg)
Polres Majene membina kesehatan mental ratusan personilnya
Selasa, 25 Juni 2024 0:48 Wib
![Menyingkap masa depan dunia kesehatan melalui Informatika dan Big Data](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/20/kesehatan-1a.jpg)
Menyingkap masa depan dunia kesehatan melalui Informatika dan Big Data
Senin, 24 Juni 2024 10:33 Wib
![Polda Sulbar beri layanan kesehatan gratis kepada masyarakat pegunungan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/19/facebook_1718794344191_7209145993019485839_copy_1280x853.jpg)
Polda Sulbar beri layanan kesehatan gratis kepada masyarakat pegunungan
Kamis, 20 Juni 2024 1:12 Wib
![Sabalenka absen di Olimpiade Paris demi prioritaskan kesehatan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/23/063_2105280967.jpg)
Sabalenka absen di Olimpiade Paris demi prioritaskan kesehatan
Selasa, 18 Juni 2024 14:06 Wib
![Golden Hour, waktu kritis di detak nadi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/27/WhatsApp-Image-2024-03-27-at-16.19.56_aa67f45e.jpg)
Golden Hour, waktu kritis di detak nadi
Sabtu, 15 Juni 2024 19:28 Wib
![Kemenkes : Pastikan hewan kurban sehat untuk menghindari infeksi pada manusia](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/11/periksa_hewan_kurban-6_1200-t-800.jpg)
Kemenkes : Pastikan hewan kurban sehat untuk menghindari infeksi pada manusia
Jumat, 14 Juni 2024 15:38 Wib
![Pemprov Sulbar membentuk satgas kesehatan untuk Pilkada 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/12/IMG_20240612_174401.jpg)
Pemprov Sulbar membentuk satgas kesehatan untuk Pilkada 2024
Rabu, 12 Juni 2024 19:29 Wib