Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merasa dirugikan terhadap pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan dirinya.
“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada. Pokok-pokok (aduan) itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan (masih) belum nyata, tetapi sudah disampaikan pada publik,” katanya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5).
Hasyim merujuk pelaporan dugaan kasus asusila ke DKPP RI pada 18 April 2024. Ia menilai kuasa hukum pengadu telah memberikan keterangan terkait pokok-pokok aduan. Padahal, lanjut dia, persidangan belum dimulai.
“Kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut,” ujarnya.
Ia lantas menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut dirinya telah menjawab tuduhan atau dalil aduan yang ditujukan kepadanya. Ia juga mengatakan bahwa membantah aduan kasus dugaan asusila tersebut.
“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, (tetapi) karena memang faktanya tidak demikian,” jelasnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya membuka peluang untuk melapor balik pelapor terkait kasus dugaan asusila itu.
“Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, persidangan perdana kasus dugaan asusila itu telah dilaksanakan pada Rabu (22/5) yang berlangsung kurang lebih delapan jam atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.
Berita Terkait
![Penyelenggara Pilkada mengharapkan dukungan media bantu tangkal hoaks](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/WhatsApp-Image-2024-07-27-at-00.32.22.jpeg)
Penyelenggara Pilkada mengharapkan dukungan media bantu tangkal hoaks
Sabtu, 27 Juli 2024 0:07 Wib
![Kesbangpol Sulbar tanda tangani dana hibah Pilkada Serentak 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/IMG_20240724_194801.jpg)
Kesbangpol Sulbar tanda tangani dana hibah Pilkada Serentak 2024
Rabu, 24 Juli 2024 19:30 Wib
![KPU Bulukumba sosialisasikan PKPU tentang Pencalonan di Pilkada](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/KPU-Bulukumba.jpg)
KPU Bulukumba sosialisasikan PKPU tentang Pencalonan di Pilkada
Selasa, 23 Juli 2024 20:24 Wib
![Presiden Jokowi mempercepat Surpres pergantian Ketua KPU](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/Screenshot_20240723_132732_Gallery.jpg)
Presiden Jokowi mempercepat Surpres pergantian Ketua KPU
Selasa, 23 Juli 2024 13:37 Wib
![KPU Sulsel klarifikasi 31 Pantarih Pilkada 2024 bukan anggota Parpol](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/WhatsApp-Image-2024-07-22-at-22.35.08.jpeg)
KPU Sulsel klarifikasi 31 Pantarih Pilkada 2024 bukan anggota Parpol
Senin, 22 Juli 2024 22:22 Wib
![DKPP tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/pixelcut-export.jpeg)
DKPP tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU
Senin, 22 Juli 2024 11:07 Wib
![Dinas Capil Sulawesi Selatan siap sinkronkan data pemilih Pilkada 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/21/Dinas-Dukcapil-Mks.jpg)
Dinas Capil Sulawesi Selatan siap sinkronkan data pemilih Pilkada 2024
Senin, 22 Juli 2024 10:36 Wib
![KPU Maros edukasi pemilih pemula terkait tahapan Pilkada 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/kpu-maros.jpg)
KPU Maros edukasi pemilih pemula terkait tahapan Pilkada 2024
Kamis, 18 Juli 2024 15:43 Wib