Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menjalankan permintaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait putusan pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Jadi, setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluarnya putusan tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat.
Puadi menjelaskan bahwa kesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Bawaslu RI berkomitmen memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan konsisten, sehingga hal yang menjadi atensi di tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung.
"Tidak hanya putusan DKPP, termasuk juga putusan Bawaslu itu sendiri. Kemudian, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, putusan-putusan para hakim," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia turut menjelaskan bahwa Bawaslu menghormati putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tersebut.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengganti Hasyim Asy'ari, meskipun saat ini Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI sudah ditunjuk oleh Anggota KPU RI tersisa.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Adapun KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu siap jalani permintaan DKPP soal kasus asusila Hasyim
Berita Terkait
Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan
Minggu, 6 Oktober 2024 15:21 Wib
Komnas Perempuan minta DPR RI mempercepat bahas RUU PPRT
Sabtu, 5 Oktober 2024 14:57 Wib
Jokowi berterima kasih kepada Prabowo atas peningkatan kekuatan pertahanan RI
Sabtu, 5 Oktober 2024 11:58 Wib
Presiden Jokowi memimpin Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas
Sabtu, 5 Oktober 2024 11:25 Wib
Sekjen umumkan anggota DPR RI periode 2024--2029 tak lagi dapat rumah dinas
Jumat, 4 Oktober 2024 16:20 Wib
Kapolda Sulsel berikan arahan jelang pelantikan Presiden RI
Jumat, 4 Oktober 2024 0:21 Wib
Kemenag melakukan verifikasi faktual ke WIZ di Makassar
Jumat, 4 Oktober 2024 0:13 Wib
Ketua MPR RI meminta Pemerintah gunakan pengaruh cegah konflik Timur Tengah
Kamis, 3 Oktober 2024 13:33 Wib