Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulsel meraih penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 100 semester I tahun 2024 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) II Makassar.
Penghargaan ini diraih Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama UPT Lapas Makassar, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Takalar, Bapas Makassar, Rutan Makassar, Rupbasan Makassar, Rutan Pangkajene, dan Rutan Malino.
"Penghargaan ini akan memberikan dampak terhadap kinerja pelaksanaan anggaran di kantor Wilayah dan akan meningkatkan pengelolaan keuangan di seluruh Satuan Kerja di Kanwil Sulsel," ujar Kakanwil Kemenkumham Sulsel Taufiqurrakhman melalui keterangan di Makassar, Sabtu (5/10).
Kakanwil Taufiqurrakhman mengapresiasi kinerja jajarannya yang terus melakukan akselerasi pada nilai IKPA.
"Saya berharap, semua UPT se-Sulsel melakukan hal yang sama sehingga nilai IKPAnya juga dapat mencapai nilai 100," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh Kepala UPT untuk memahami teknik pengelolaan anggaran dengan baik, karena sangat bermanfaat dalam meningkatkan pencapaian IKPA Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kakanwil dalam kesempatan ini menyampaikan kepada jajarannya untuk melaksanakan tiga prinsip dalam bekerja. Hal ini menurut Taufiqurrakhman sangat erat kaitannya dengan pengelolaan anggaran. Pertama, Laksanakan pekerjaan sesuai aturan, Kedua, Hasilkan kualitas kerja yang baik, dan Ketiga Selesaikan pekerjaan tepat waktu.
Beberapa hari yang lalu, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga menerima penghargaan Peringkat I Kategori Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024.
Penghargaan ini diterima oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Khomaeni mewakili Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman pada acara Treasury Award yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) II Makassar di Ruang Layanan FO KPPN Makassar II.
Untuk Capaian IKPA ini, terdapat delapan indikator yang harus dilaksanakan agar mendapat capaian optimal diantaranya, Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP (Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan), Dispensasi SPM (Surat Perintah Membayar), dan Capaian Output.(*/Inf)