Jakarta (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bernilai ekonomis dalam penggeledahan di dua rumah dan satu kantor di Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 milyar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Tessa menjelaskan dalam penggeledahan yang berlangsung pada 31 Juli 2024-2 Agustus 2024, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tim penyidik saat ini tengah menganalisa barang bukti elektronik tersebut untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ujarnya.
Pihak KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7).
Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Tessa menerangkan penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada tanggal 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.
Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun.
Berita Terkait
KPK: Waspadai aksi catut nama KPK janjikan lolos dari proses hukum
Jumat, 8 November 2024 12:53 Wib
Menanti aksi nyata komitmen Prabowo "menghabisi" praktik korupsi
Jumat, 8 November 2024 12:51 Wib
Menunggu taji Polri mencegah korupsi
Jumat, 8 November 2024 12:46 Wib
KPK: Sahbirin Noor tak akan jadi Harun Masiku jilid II
Kamis, 7 November 2024 14:43 Wib
Presiden Prabowo tegaskan tak segan tindak pimpinan kedapatan korupsi
Kamis, 7 November 2024 14:40 Wib
Jaksa Agung: Setelah penindakan korupsi harus ada perbaikan sistem
Kamis, 7 November 2024 13:52 Wib
KPK sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor masih berada di Indonesia
Kamis, 7 November 2024 1:00 Wib
KPK dan Menteri PKP bahas tanah koruptor untuk perumahan rakyat
Rabu, 6 November 2024 1:14 Wib