Semarang (ANTARA) - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah memberikan klarifikasi ke Kementerian Kesehatan perihal surat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi di perguruan tinggi tersebut.
"Berkaitan dengan surat Dirjen Yankes Nomor TK.02.02/D/44137/2024, tim dari FK Undip dan RS Kariadi Semarang telah menyampaikan klarifikasi tentang hal-hal yang dimaksud," kata Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang Utami Setyowati di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Undip siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Ditjen Yankes Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang.
Dalam surat tersebut dijelaskan alasan penghentian sementara akibat dugaan perundungan yang memicu bunuh diri salah seorang mahasiswi program studi tersebut berinisial AR.
Penghentian sementara itu berkaitan dengan investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan atas peristiwa tersebut.
Dalam pernyataannya, Undip membantah kematian AR, yang diduga bunuh diri, dipicu oleh masalah perundungan.
"Berdasarkan hasil investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," kata Utami.
Menurut dia, almarhumah merupakan mahasiswi yang berdedikasi terhadap pekerjaannya.
Namun, lanjut dia, almarhumah disebut memiliki permasalahan kesehatan yang memengaruhi proses belajar yang sedang ditempuhnya.
Meski demikian, kata dia, Undip tidak bisa menjelaskan lebih detil mengenai masalah kesehatan yang dialami korban.
Ia menuturkan, almarhumah sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri akibat kondisi tersebut.
"Namun mengurungkan niatnya karena secara administratif terikat pada ketentuan penerima beasiswa," katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan
Berita Terkait
Analis: Putusan penundaan Pemilu 2024 melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat
Kamis, 2 Maret 2023 23:12 Wib
Mahfud MD : Hilangkan friksi di tubuh Polri
Sabtu, 15 Oktober 2022 16:42 Wib
Guru Besar Hukum Internasional dukung Indonesia tak buka hubungan diplomatik dengan Israel
Jumat, 25 Desember 2020 10:39 Wib
Tiga perguruan tinggi negeri bentuk konsorsium Merdeka Belajar
Rabu, 4 November 2020 20:09 Wib
Dosen Undip Semarang buat alat sterilisasi udara yang bisa bunuh virus corona
Selasa, 21 Juli 2020 14:00 Wib
Dosen Undip ciptakan aplikasi "Kalender Rob"
Rabu, 13 November 2019 16:58 Wib
Ketua Forum Rektor nantikan pemikiran "out of the box" Mendikbud Nadiem Makarim
Rabu, 23 Oktober 2019 18:33 Wib
Akademisi Undip berikan tips pengelolaan jurnal di FTI UMI
Rabu, 24 Juli 2019 12:29 Wib