Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan memimpin rapat paripurna soal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis.
"Saya yang memimpin. Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Dasco tidak berbicara banyak kepada awak media dan langsung naik ke lantai dua untuk masuk ruang rapat.
Pantauan ANTARA di lokasi, beberapa tokoh terlihat hadir di ruang rapat, salah satunya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, ada anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dasco dijadwalkan pimpin rapat paripurna RUU Pilkada hari ini
Berita Terkait
KPU mengingatkan iklan kampanye Pilkada 2024 hanya bisa dilakukan 10-23 November 2024
Kamis, 19 September 2024 13:10 Wib
Bawaslu : Narasi coblos tiga pasangan calon sekaligus tidak dapat dibenarkan
Kamis, 19 September 2024 13:07 Wib
Kodam Hasanuddin gelar silaturahmi dukung Pilkada Damai 2024
Kamis, 19 September 2024 1:21 Wib
Pemprov Sulbar gratiskan pemeriksaan kesehatan bagi petugas KPPS
Rabu, 18 September 2024 21:11 Wib
Bawaslu mengawasi rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024
Rabu, 18 September 2024 16:00 Wib
KPU Sulbar butuh 20.475 anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Rabu, 18 September 2024 2:31 Wib
PLN menyiapkan satgas kawal Pilkada serentak di Sulsel
Rabu, 18 September 2024 1:56 Wib
Bawaslu Bulukumba mengoptimalkan pengawasan saat pendaftaran KPPS
Rabu, 18 September 2024 1:54 Wib